Pupus sudah harapan Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, untuk bebas dari ancaman hukuman berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan keduanya sama-sama divonis hukuman mati setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.
“Menyatakan terdakwa satu (Latif) dan terdakwa dua (Indri) terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan narkotika golongan 1,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinandus saat membacakan vonis di Ruang Garuda PN Surabaya, 1 Februari 2016.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum kepada terdakwa dengan pidana masing-masing hukuman mati,” tegas Ferdinandus.
Vonis mati untuk terdakwa Latif sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karmawan sebelumnya. Namun, untuk Indri, vonis ini lebih berat dari tuntutan hukuman seumur hidup JPU.
Dalam putusannya, hakim tidak memberikan pertimbangan meringangkan. Adapun pertimbangan yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa banyak jumlahnya. “Perbuatan terdakwa berdampak besar pada kesehatan mental generasi bangsa,” ucap Ferdinandus.
Usai vonis, kedua terdakwa langsung berkonsultasi dengan pengacaranya. Tidak sepatah kata pun disampaikan kedua terdakwa kepada wartawan. Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis tersebut.