JAKARTA – Kepolisian mulai melakukan penindakan terhadap pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang nekat beroperasi setelah Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) melakukan pelarangan.
Pasalnya, dalam kesepakatan antara Dishub Jabar dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, terdapat poin mengenai teknis pengawasan dan pengendalian. Dishub Jawa Barat untuk berkonsultasi serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu juga pemerintah pusat.
“Ya, salah satu poin memang menindak taksi online dari dishub dan bersama Polantas. Udah dilaksanakan, saya udah dapat laporan di beberapa titik,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Febri Kurniawan Maruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).
Namun, Febri sendiri belum dapat merinci perihal lokasi di wilayah hukumnya serta tindakan maupun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
Terpisah, Kepala Satuan Lantas Polres Kota Bandung Ajun Komisaris Besar Mariyono, mengungkapkan jika pihaknya bersama dengan Dishub Jawa Barat sudah melangsungkan serangkaian operasi terkait hal itu sejak kemarin.
“Jadi, kami laksanakan kegiaatan gabungan dengan Dishub Provinsi ya, kami backup kegiatan untuk menindak. Saya tidak bilang online, tapi ini taksi gelap,” kata Mariyono.
“(Taksi gelap) ya tidak memiliki izin. Karena dalam hukum tidak ada online. Saya bicaranya (karena) tidak sesuai dengan Undang-undang,” ujar dia menambahkan.
Menurut dia, selain menjaring transportasi online roda dua dan empat, operasi yang digelar juga mengarah kepada kendaraan pribadi maupun angkutan umum konvensional.