TERKINI
HUKUM

Polisi Didesak Usut Indikasi Korupsi Laporan Masyarakat Ulee Reubek Barat

BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polres Aceh Utara segera menindaklanjuti laporan indikasi korupsi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Ulee Rubek Barat Aceh Utara.…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 824×

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polres Aceh Utara segera menindaklanjuti laporan indikasi korupsi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Ulee Rubek Barat Aceh Utara. Pasalnya, laporan tersebut telah disampaikan ke Bagian Tipikor Polres Aceh Utara pada Rabu, 24 Mei 2017 lalu.

“Belum adanya tindaklanjut apapun dari Polres Aceh Utara memunculkan berbagai dugaan miring di tengah-tengah masyarakat. Laporan ini sudah disampaikan sebulan lebih, tapi belum ada tindak lanjut apapun. Harusnya Polres Aceh Utara bersikap aktif, ada atau tidaknya tindaklanjut yang dilakukan oleh Polres harus disampaikan ke masyarakat,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baiaqi, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Senin, 3 Juli 2017.

MaTA menilai hal ini penting dilakukan untuk memotivasi partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, pelaporan yang disampaikan ke Polres Aceh Utara merupakan wujud kepercayaan masyarakat kepada jajaran polisi. 

“Dan ini harus dimanfaatkan oleh Polres Aceh Utara untuk terus memperbaiki citranya di tengah-tengah masyarakat,” kata Baihaqi.

Berdasarkan catatan MaTA belum ada satu pun kasus dana desa di Aceh Utara yang ditelusuri penegak hukum. Baihaqi juga menyebut tidak mungkin kasus indikasi korupsi dana desa di kabupaten tersebut.

“Pasalnya beberapa waktu yang lalu MaTA juga pernah mendampingi masyarakat Gampong Cot Kupok menyampaikan laporan indikasi korupsi dana desa ke Kejari Lhoksukon. Meskipun sempat ditindaklanjuti, tapi kasus tersebut berhenti dengan dalih tidak ada kerugian negara,” kata Baihaqi.

Dia juga menyebutkan adanya temuan di lapangan oleh Tim Kejari Aceh Utara yang sesuai dengan laporan masyarakat. Namun, kata Baihaqi, selang beberapa hari kemudian kasus ini dihentikan. 

“MaTA berharap, Polres Aceh Utara tidak mengikuti jejak Kejari Aceh Utara. Selain menciderai langkah pemberantasan korupsi, juga menimbulkan berbagai macam spekulasi di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Indikasi Korupsi

Laporan indikasi korupsi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Ulee Rubek Barat terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 tahap kedua sebesar Rp275 juta lebih. Dalam laporan yang ditandatangani oleh lebih seratusan masyarakat itu memuat empat item penyimpangan, seperti pembangunan gedung TK yang tidak sesuai dengan RAB.

Selain itu, realisasi dana BUMG yang tidak tepat sasaran, penyaluran honorarium guru majelis taklim dan honorarium guru balai pengajian yang tidak sesuai. Laporan yang juga turut dilengkapi dengan dokumen-dokumen alat bukti seperti RAB, bukti realisasi dan juga pernyataan-pernyataan dari penerima manfaat.

Berdasarkan kajian MaTA, laporan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Ulee Rubek Barat Aceh Utara sudah memenuhi unsur sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Oleh karena itu, sudah sepatutnya ini ditindaklanjuti dengan serius oleh Polres Aceh Utara,” kata Baihaqi lagi.

MaTA juga berharap kepada aparatur desa agar dalam mengelola dana desa tetap memperhatikan “rule” yang telah ditetapkan Pemerintah. Anggaran desa merupakan uang masyarakat sehingga dalam pengelolaannya harus mengedepankan azas transparansi dan akuntabilitas. 

“Di sisi lain, Pendamping Desa juga harus berperan aktif mendampingi aparatur desa sehingga tujuan pemberian dana desa oleh pemerintah benar-benar tercapai tujuannya,” katanya. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar