TERKINI
HUKUM

Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Sepeda Motor Asal Cianjur di Aceh Singkil

SINGKIL - Polres Aceh Singkil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Srikayu, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, Senin, 26 Juni 2017. Satu pelaku…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 926×

SINGKIL – Polres Aceh Singkil menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Srikayu, Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, Senin, 26 Juni 2017. Satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kapolres Acek Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK, mengatakan salah satu tersangka bernama Uyar Setiawan. Dia berusia 35 tahun dan tercatat sebagai penduduk Desa Hegarmanah Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Sementara tersangka kedua adalah Santo Saputra, 30 tahun. Santo tercatat sebagai penduduk Desa Srikayu Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil. Untuk tersangka yang kabur diketahui bernama Sarwedi Tampubolon, 25 tahun, warga Srikayu.

Agus mengatakan aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Supra 125 terjadi  di Desa Srikayu, Singkohor pada Senin, 26 Juni 2017 sekira pukul 03:30 WIB. Saat itu, korban bernama, Darmansyah bangun dari tidur dan melihat sepeda motor miliknya, yang sebelumnya berada di ruang tamu rumahnya, menghilang. Korban selanjutnya melapor ke polisi.

“Kemudian korban beserta unit Opsnal Sat Reskrim melakukan pencarian, dan pada pukul 06.00 WIB, salah satu pelaku Uyar Setiawan berhasil ditangkap beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone milik korban,” katanya.

Saat ditangkap, kata dia, tersangka pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Srikayu. Polisi kemudian menangkap Santo Saputra setelah memperoleh informasi dari Uyar.

“Dua berhasil kita amankan, pelaku satu lagi atas nama Sarwedi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku bersama barang bukti telah diamankan,” katanya.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar