LHOKSUKON Tiga pria dibekuk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara saat sedang transaksi jual beli sabu di salah satu rumah yang ada di Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Senin, 11 Januari 2016 pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, polisi turut menyita barang bukti empat paket sabu senilai Rp60 juta dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit handphone dan sebuah timbangan digital.
Ketiga tersangka yang dibekuk petugas adalah Maimuddin, 30 tahun, warga Gampong U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Kemudian Riyan, 39 tahun, warga Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun, dan Antasafari, 29 tahun, warga Gampong Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah, di Gampong Singgah Mata.