IDI RAYEUK – Jajaran Satuan Narkoba Polres Aceh Timur menangkap salah satu tersangka kurir narkoba atas nama Faisal Hanafiah, 28 tahun, Senin, 7 Desember 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Faisal diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Jawa Kecamatan Gerudong Pasee Aceh Utara.
Dia ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Tanjong Binjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Pada hari tersebut tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 4,95 gram yang dibungkus dalam plastik putih bening. Tersangka membawa barang haram tersebut dari Desa Rayeuk Jawa Dusun Leubok Kliet Lhoksemawe yang dipesan oleh salah M, warga Idi. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang melakukan transaksi, sedangkan M berhasil kabur, ujar Kasat Narkoba Akp Ildani Iyas mewakili Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman kepada portalsatu.com.
Sementara itu lanjut AKP Ildani, barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyelidikan lebih lanjut.[]
