JAKARTA – Kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berhasil meyakinkan penyidik Polda Metro Jaya untuk membawa pulang Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim yang sebelumnya ditahan bersama empat rekannya sejak Selasa (8/11) dini hari. Meskipun tidak ditahan, namun status tersangka terhadap Amijaya melekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menuturkan, penyidik melepaskan Amijaya setelah tim pengacara memberikan jaminan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Kalau ditanya alasannya tidak ditahan itu subjektif penyidik. Karena Pasal 21 KUHAP memang syarat-syarat penahanan itu ada beberapa mulai dari yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, itu syarat-syarat formilnya, sehingga syarat-syarat itu menurut penyidik terpenuhi ya tidak perlulah melakukan penahanan apalagi ada pengacaranya yang menjamin. Jaminan-jaminan itu lah yang membuat penyidik yakin,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Awi membantah jika ada yang menyebutkan bahwa Sekjen HMI dilepaskan karena adanya tekanan terhadap polisi. “Enggak ada, siapa yang menekan-nekan. Kan enggak ada yang demo-demo di sini,” tegasnya.
Nasib berbeda dialami empat kader HMI lainnya. Mereka tidak diperbolehkan pulang. “Kita tahan. Kembali lagi alasan subjektif penyidik, takutnya yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Orang per orang kan beda. Itu alasan subjektif,” tegasnya.