LHOKSEUMAWE – Kepolisian Sektor Polsek Muara Satu, berhasil menangkap seorang tersangka pemilik ganja berinisial MB (43) warga Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara. Tersangka dibekuk petugas di Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Minggu, 9 Oktober 2016, sekitar 21.30 WIB.
“Anggota kita di lapangan sedang melakukan patroli rutin dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat, dan saat di lokasi melihat sekelompok pemuda sedang cek-cok dan segera melerainya,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Muara satu AKP Ahmad Yani kepada portalsatu.com, Senin, 10 Oktober 2016.
Polisi kemudian mengamankan MB ke Polsek Muara Satu setelah mendapat informasi dari pemuda setempat. Namun saat diperiksa, polisi menemukan lima bungkus ganja kering di tas sandang milik tersangka.