IDI RAYEUK Kepolisian di Aceh Timur berhasil menggagalkan penyelundupan pengungsi Rohingya dari Aceh Utara ke Medan, Kamis, 15 Oktober 2015, malam.
Informasi diperoleh portalsatu.com dari pihak Polres Aceh Timur, saat menggelar razia di depan Mapolsek Idi, Kamis sekitar pukul 21.00 WIB, diamankan dua pria mengaku sopir yang membawa tiga warga Rohingya menggunakan mobil Avanza BK 1325 IS.
Dua sopir itu berinisial CP, 28 tahun, asal Desa Elvetia Pasar 9, Kecamatan Medan Marelan, dan AT, 29 tahun, dari Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Sumatera Utara.
Berdasarkan data dari pihak Polres Aceh Timur, kedua sopir itu membawa tiga warga Rohingya yang selama ini ditempatkan di Aceh Utara, yaitu IA, 15 tahun, Ta, 16 tahun, dan SH, 35 tahun.
Menurut pihak Polres Aceh Timur, hasil interograsi awal, kedua pelaku (sopir) itu mengaku tiga warga Rohingya tersebut diambil di lokasi jembatan di Lhokseumawe untuk dibawa ke tempat penampungan di Desa Pancur Batu, Medan.
Pengakuan sopir itu, menurut pihak Polres Aceh Timur, sebelumnya mereka sudah lima kali membawa sejumlah pengungsi Rohingya ke Medan atas suruhan seorang pria berinisial EG dengan uang jalan (upah) Rp1,3 juta. Saat ini, kata sopir itu kepada polisi, di tempat penampungan di Medan sudah dikumpulkan sekitar 100 warga Rohingya.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada portalsatu.com, Sabtu, 17 Oktober 2015, membenarkan pihaknya telah menangkap dua sopir asal Medan yang membawa tiga warga Rohingya dari Aceh Utara. Kata dia, hasil penangkapan itu telah diserahkan ke pihak Polres Lhokseumawe.
Hal itu dibenarkan Kapolres Lhokseumawe melalui Kasat Reskrim AKP Yasir saat dihubungi terpisah. Saat ini, kata Yasir, kasus tersebut sedang dikembangkan lebih lanjut.[]