BANDA ACEH – Kebijakan Plt. Gubernur Aceh Soedarmo yang disebut telah mengubah pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Aceh menjadi usulan Pertamina berujung terjadinya polemik. Kebijakan tersebut kabarnya dilakukan Soedarmo tanpa berkoordinasi dengan gubernur definitif. 

Soedarmo juga telah merekomendasikan konsorsium BUMN yang dipimpin PT Pertamina sebagai pengusul pembentukan KEK Arun Lhokseumawe. Perubahan pengusul dari Pemerintah Aceh ke konsorsium BUMN ini disebut telah melemahkan posisi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK Arun Lhokseumawe. 

Namun, pandangan berbeda disampaikan anggota DPRA Kautsar M. Yus. Ia menilai persoalan KEK Arun harus diperhatikan secara saksama dan menyeluruh. Menurut dia, persoalan paling kruasial dalam KEK Arun adalah keberlangsungannya. 

Ketua Fraksi Partai Aceh ini khawatir, jika polemik KEK Arun terus bergulir, megaproyek itu akan bernasib sama seperti polemik terkait kepemilikan saham Pemerintah Aceh pada PT Perta Arun Gas (PAG) yang mengelola Terminal dan Regasifikasi LNG Arun Lhokseumawe. Pemerintah Aceh gagal meraih untung maksimal, bahkan tanpa untung sepeser pun lantaran sampai sekarang belum menyetor saham meski proyek itu telah beroperasi dua tahun.

“Kalau menurut saya, kita hentikan soal polemik, karena kalau soal polemik terus menerus menjadi blame KEK itu bisa jalan di tempat. Han ijak-jak KEK nyan,” ucap Kautsar dihubungi portalsatu.com, Rabu, 15 Maret 2017. 

Ia khawatir KEK Arun akan berakhir sama dengan proyek dikelola PAG. “Tanyoe sabé debat bak lapék kitab, han tom trôk bak asoe kitab,” kata Kautsar. 

Kautsar juga khawatir, jika KEK Arun diserahkan pada Pemerintah Aceh, pemerintah bakal kekurangan modal untuk memulai semua proses. Sebab itu, Kautsar mengatakan persoalan yang paling krusial harus dibahas adalah berapa keuntungan Pemerintah Aceh dalam proyek tersebut. 

“Harus dikomunikasikan itu saham Pemerintah Aceh ditambah dari 25 persen menjadi 30 persen. Itu yang penting,” kata Kautsar.[] (*sar)