TERKINI
TAK BERKATEGORI

Polda Aceh: Satwa Liar Terancam

BANDA ACEH - Setidaknya 7 kasus kejahatan terkait peredaran satwa liar berhasil diungkap Polda Aceh sepanjang Januari 2014 hingga Januari 2015. Hal ini mengindikasikan tingkat…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 620×

BANDA ACEH – Setidaknya 7 kasus kejahatan terkait peredaran satwa liar berhasil diungkap Polda Aceh sepanjang Januari 2014 hingga Januari 2015. Hal ini mengindikasikan tingkat kejahatan satwa liar masih terus berlangsung.  

Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus POLDA Aceh, AKBP Ridwan Usman.pada pembukaan Pelatihan Peningkatan Kemampian Ilmu Pembuktian Barang Bukti (Forensik Terbatas) terhadap satwa liar yang dilaksakana di Banda Aceh (23/8) yang dilaksanakan oleh  Konsorsium Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

 “Polda Aceh menyadari potensi ancaman terhadap habitat satwa dan tumbuhan liar saat ini berada pada level yang mengkhawatirkan. Penanganannya sedikit rumit karena kapasitas penyidik masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya dalam acara yang dilangsungkan selama 3 hari, 23-25 Agustus 2016, di Hotel Madinah, Banda Aceh.

Ridwan menambahkan, Aceh masih lengkap menyimpan satwa esensial kunci seperti Gajah Sumatra, Harimau Sumatra, Orangutan Sumatra dan badak Sumatra.  Keempat satwa kunci ini telah menjadi ikon konservasi di Aceh dan harus dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumebr Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pengurangan luasan habitat satwa liar akan terus terjadi selama penegakan hokum masih lemah.  Namun perlu dicatat, penegakan hukum bukan hanya soal mengungkap modus dan menangkap pelakuk kejahatan.  Penegakan hukum harus dimulai dari upaya-upaya pencegahan,” paparnya.

Pola Aceh menyiarkan, narasumber/pemateri pada kegiatan tersebut yakni Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Trainer Polda Aceh, pihak BKSDA serta Aceh Wild Conservation Society (WCS) – Indonesia Program, kesemua narasumber/pemateri merupakan expert pada bidangnya dan akan memberikan pemaparan materi dengan waktu yang berbeda.

LSGK dan LBH Banda Aceh, disebutkan, konsen terhadap isu-isu yang berkaitan dengan penegakkan hukum, di antaranya terhadap perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Indonesia pada umumnya dan di Aceh khususnya, pelatihan terhadap anggota Polri dalam jajaran Polda Aceh ini merupakan salah satu kegiatan pada program yang didanai oleh TFCA Sumatera.

Acara tersebut melibatkan personil kepolisian pada jajaran Polda Aceh diantaranya Penyiyidik Subdit IV Direskrimsus serta Para Kasat Reskrim dan Unit Tipidter di Polres Aceh Barat, Polres Nagan Raya, Polres Aceh Daya dan polres Aceh Selatan, selain melibatkan unsur Kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan PPNS/Polhut dari BKSDA Aceh.

DIsebutkan, tujuan dengan diadakannya agenda kegiatan tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan dan Polda Aceh merasa perlu melakukan upaya untuk  meningkatan kemampuan teknis dan kapasitas bagi  Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan para Penyidik di tingkat Kepolisian Resor (Polres), terutama kemampuan teknis terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya meliputi : Kemampuan teknis dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, kemampuan identifikasi /ilmu pembuktian barang bukti kejahatan terhadap tumbuhan dan  satwa liar yang dilindungi.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar