BANDA ACEH Direktorat Polisi Perairan Polda Aceh berhasil menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka wilayah perairan Indonesia, Minggu 4 September 2016. Diduga kapal tersebut secara ilegal menangkap ikan di perairan Indonesia.
Kapal bernomor lambung KP Perkakak 3017 itu, beserta lima orang awak kapal turut diamankan polisi. Masing-masing seorang Nahkoda kapal berinisial SR warga negara Thailand dan empat anak buah kapal (ABK) yang juga berasal dari negara yang sama.
Direktur Ditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Kasmolan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia saat pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Polisi juga menyita barang bukti berupa ikan tangkapan beragam jenis sebanyak 1,5 ton.