TAPAKTUAN – Ketua Harian Pembela Tanah Air (PETA) Provinsi Aceh, T Sukandi, meminta kepada Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen Purn Soedarmo bersikap adil dan objektif terkait kebijakan pengalihan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dari kabupaten/kota ke provinsi.
Kami meminta kepada Plt Gubernur Aceh, harus mendalami setiap masukan dan pertimbangan yang disampaikan oleh DPRA terkait pengalihan pengelolaan dana Otsus. Karena aspirasi yang disampaikan DPRA hanya untuk kepentingan mereka secara subjektif. Semua kita memahami bahwa, selama ini DPRA tidak sekedar menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi lebih cenderung mengejar dana aspirasi untuk kepentingan mereka sendiri, kata T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 7 Desember 2016.
Perlu dipahami oleh semua pihak, ujar T Sukandi, sejak dana otsus digulirkan untuk Provinsi Aceh oleh Pemerintah Pusat mulai dari tahun 2008 sampai sekarang ini sudah mencapai Rp 90 Triliun. Namun sayangnya, dari jumlah itu hanya sebesar 15 % atau sebesar Rp 13,5 Triliun yang dialokasikan terhadap 12 kabupaten/kota di wilayah Aceh Barat Selatan dan wilayah Aceh Leuser Antara (ALA dan ABAS).
Menurut Sukandi, hal itu telah membuktikan bahwa pembagian alokasi dana otsus selama ini tidak ada sebuah keadilan karena jumlahnya terlalu besar di prioritaskan untuk wilayah pesisir utara dan timur Aceh.
Kondisi selama ini saja jelas-jelas tidak ada sebuah keadilan, apalagi pengelolaan dana otsus sepenuhnya telah dikelola oleh pihak provinsi, tentu saja tidak akan menjawab ekspektasi masyarakat yang menginginkan pemerataan dan keadilan dalam pengalokasian dana otsus tersebut. Sebab dalam pengelolaan keuangan daerah bertumpu di pemerintah tingkat satu dalam hal ini provinsi, katanya.
Karena itu, lanjut Sukandi, meskipun 12 kabupaten/kota di wilayah Aceh Barat Selatan dan wilayah Aceh Leuser Antara bukanlah daerah penyumbang dana bagi hasil secara penuh, tetapi hendaknya pembagian dana otsus itu harus memperhatikan perbandingan kondisi pembangunan infrastruktur antara wilayah pantai utara dan timur Aceh dengan wilayah pantai barat selatan dan tengah tenggara Aceh yang jelas-jelas kemajuan pembangunan infrastrukturnya masih tertinggal.
Atas dasar barometer atau tolak ukur kemajuan pembangunan infrastruktur itulah seharusnya pengalokasian dana otsus harus lebih besar di salurkan ke wilayah yang masih tertinggal tersebut. Dengan porsi dana otsus lebih besar ke wilayah tersebut maka pemerintah daerah setempat dapat memacu percepatan pembangunan, imbuhnya.