BANDA ACEH – Anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mendesak PT PLN (Persero) Wilayah Aceh untuk membayar ganti rugi. Mekanismenya adalah memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan, selama terjadi pemadaman listrik, Jumat, 7 April 2017.
Sebenarnya, kata dia, dalam memberikan pelayanan listriknya, PLN terikat pada Undang-Undang (UU) nomor 20/2002 dan lebih teknis pada Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfatan Energi Nomor 16-12/43/600.3/2003.
Dia menambahkan, peraturan ini mengatur tata cara pengurangan tagihan listrik akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan pada PT PLN, untuk lama gangguan, jumlah gangguan dan kesalahan pembacaan KWH meter.
“Jadi, PLN sebagai BUMN harus komit terkait regulasi ini dan pelayanan prima kepada konsumen,” katanya.
Dia melanjutkan, selama ini banyak pejabat PLN Aceh yang dari luar Aceh, sehingga mengesankan apakah putera asli Aceh tidak memiliki kapasitas untuk mengelola PLN Aceh. Padahal, kata dia, putra asli Aceh lebih menguasai medan dan karakter masyarakat Aceh.
“Informasi yang saya dapat, dari 6 kepala cabang tidak ada satu pun orang Aceh dan 5 manager bidang di Kantor Wilayah juga tidak ada satu pun orang Aceh. Jadi pegawai lokal hanya di waktu konflik bisa jadi pejabat, ketika aman masuk lagi dari luar,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[]