BANDA ACEH – Pimpinan DPRK Aceh Barat beraudiensi dengan Komisi I DPRA di ruangan komisi bidang pemerintahan itu, Kamis, 4 Juni 2020. Salah satu persoalan dilaporkan dalam pertemuan itu bahwa Bupati Aceh Barat hingga kini belum melantik kembali sejumlah keuchik yang diberhentikan alias dipecat pada tahun 2018 lalu.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi terkait gugatan atas pemberhentian sejumlah keuchik itu telah memerintahkan Bupati Aceh Barat untuk mengangkat kembali kepala desa tersebut. Selain itu, Plt. Gubernur Aceh juga sudah menyurati Bupati Aceh Barat pada 22 Mei 2020 agar mengangkat kembali keuchik yang diberhentikan itu. Surat Plt. Gubernur Aceh tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan dengan DPRK dan Pemkab Aceh Barat yang dilakukan terpisah, termasuk tindak lanjut pascaputusan MA.