BANDA ACEH Persaingan pada pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh bakalan seru. Ada enam pasangan calon yang akan bertarung. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan petahana, tiga pasangan pernah menduduki kursi Aceh satu dan satu lagi pemain baru.
Sejak dibuka pendaftaran calon gubernur beberapa waktu, tiga pasangan langsung mendaftar pada hari pertama ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Berselang sehari kemudian, ada dua pasangan mendatangi kantor yang terletak di Jalan Teuku Arief, Banda Aceh dan terakhir satu pasangan.
Dari jumlah peserta Pilgub yang sudah mendaftar daftar, tiga di antaranya diusung partai politik yaitu pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Muzakir Manaf-TA Khalid, dan Tarmizi A Karim-Machsalmina Ali. Sementara tiga pasangan lagi maju lewat jalur perorangan (independen). Mereka adalah Zaini Abdullah-Nasaruddin, Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, dan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes.
Syarat dukungan untuk maju sebagai calon gubernur Aceh merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Di sana dijelaskan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengusung calonnya harus memiliki 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Artinya partai pengusung harus memiliki minimal 13 kursi dari total 81 kursi.
Sementara untuk calon yang maju lewat jalur independen, harus menyerahkan fotokopi dukungan sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk. Jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi yaitu 153.045 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasangan Irwandi-Nova memiliki kursi pas-pasan di DPRA. Pasangan ini didukung oleh tiga partai nasional dan dua partai lokal. Rinciannya, Demokrat (8 kursi), PNA (3 kursi), PDA (1 kursi), PKB (1 kursi) dan PDIP (0 kursi). Jumlah semuanya yaitu sebanyak 13 kursi.
Dalam dunia politik, Irwandi bukan orang baru. Ia pernah menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012. Sementara Nova saat ini menjabat sebagai ketua DPD Partai Demokrat Aceh. Selain itu, ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014.
Muzakir Manaf yang berpasangan dengan TA Khalid menjadi calon dengan kursi terbanyak. Pasangan ini didukung Partai Aceh (29 kursi), Gerindra (3 kursi), PBB (1 kursi), dan PKS (4 kursi). Jumlah keseluruhannya yaitu 37 kursi.
Di pemerintahan, Muzakir saat ini menjabat sebagai wakil gubernur Aceh periode 2012-2017. Pria yang pernah menjadi panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini juga petinggi Partai Aceh. Sedangkan TA Khalid saat ini menjabat sebagai ketua Partai Gerindra Aceh. Ia pernah menjadi Ketua DPRK Lhokseumawe periode 2004-2009. Pada Pileg 2014 lalu, ia ikut bertarung sebagai calon anggota DPR RI. Namun tidak berhasil ke Senayan.
Pasangan lain yang diusung partai politik yaitu duet Tarmizi Karim-Machsalmina Ali. Keduanya sudah banyak makan asam garam dalam dunia politik. Tarmizi pernah terpilih sebagai bupati Aceh Utara periode 1997-2002. Ia juga tiga kali ditunjuk sebagai pejabat (Pj) gubernur yaitu Pejabat Gubernur Kalimantan Timur (2008), Pejabat Gubernur Aceh (2012), Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan (2015). Sebelum mencalonkan diri sebagai calon gubernur, Tarmizi memegang jabatan sebagai Irjen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara pasangannya Machsalmina, pernah menjabat bupati Aceh Selatan selama dua periode yaitu dari 1998 hingga 2008. Pasangan ini didukung oleh Partai Golkar (9 kursi), Nasdem (8 kursi), PPP (6 kursi), PAN (7 kursi), PKPI (1 kursi), dan Hanura (0 kursi). Jumlahnya yaitu 31 kursi.
Tiga pasangan lain yang maju sebagai calon gubernur adalah melalui jalur perorangan. Ketiganya sudah menyerahkan dukungan KTP ke KIP dengan jumlah melebihi batas yang diwajibkan. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, fotokopi KTP dukungan ketiganya dinyatakan tidak cukup.
Akibatnya, mereka harus menyerahkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak mencukupi. Saat ini, bukti dukungan mereka masih dalam tahap verifikasi faktual.
Pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin menyerahkan dukungan sebanyak 201 ribu KTP pada tahap pertama. Setelah diperiksa, bukti dukungan mereka tidak cukup sebanyak 14.451 lembar sehingga harus ditambah 28.902 lembar.
Zaini saat ini menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2012-2017. Sedangkan Nasaruddin merupakan bupati Aceh Tengah. Ia sudah menjabat dua periode sejak 2007-2012 dan 2012-2017.