SUBULUSSALAM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PRGI) Aceh mengundang secara khusus Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam Jaminuddin dalam rapat koordinasi pendidikan yang dilaksanakan di Banda Aceh, Rabu, 1 Maret 2017.
“Ketua MPD Kota Subulussalam secara khusus diundang oleh Ketua PGRI Aceh tanggal 1 Maret 2017 ke Banda Aceh, mendiskusikan pendidikan Kota Subulussalam,” kata Jaminuddin kepada portalsatu.com melalui siaran pers, Kamis, 2 Maret 2017.
Dalam diskusi tersebut, kata Jaminuddin, Ketua PGRI Aceh Drs. Ramli Rasyid menyampaikan terima kasih kepada MPD Subulussalam yang selama ini membantu pendidikan baik melalui pemikiran serta evaluasi terhadap proses pembelajaran dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Persoalan disiplin guru PNS di Subulussalam menjadi fokus diskusi dalam pertemuan tersebut. Ramli Rasyid menjelaskan dalam PP 53 disebutkan secara detail terkait sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin, yaitu apabila tidak masuk kerja secara akumalatif terhitung sampai 46 hari dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi pecat.