IDI RAYEK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur menyelenggarakan perekaman ulang e-KTP dan akte kelahiran untuk para pelajar SMA/SMK/MA usia di atas 17 tahun. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 472.11/4954/SJ tanggal 31 Agustus 2015 dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 472.11/28143 tanggal 3 Desember 2015.
Menindaklanjuti surat ederan tersebut kami dari petugas pelayanan keliling dari dinas ini terjun ke setiap sekolah-sekolah dan madrasah dalam wilayah Aceh Timur untuk medata ulang e-KTP dan akte kelahiran. Sebelumnya ini juga merupakan kerja sama kita dengan Dinas Pendidikan Aceh Timur untuk kita turun ke setiap sekolah, ujar Kabid Pencatatan Sipil Ramlah, S.E., kepada portalsatu.com di SMA N 1 Idi Rayek, Jumat, 18 Maret 2016.
Ramlah menyebutkan proses perekaman ulang e- KTP dan akte kelahiran untuk pelajar berjalan lancar karena dipermudah. Di antaranya, kata dia, para pelajar tidak perlu lagi membawa surat keterangan dari geuchik. Proses ini tidak kita persulit, mereka hanya membawa ijazah dan kartu keluarga kepada petugas. Setelah itu mereka bisa merekam dan jika sudah selesai e-KTP akan kita serahkan ke pihak sekolah masing-masing untuk dibagikan kepada siswa, katanya.