SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap Muzakki bin Salamin, Senun, 2 Mei 2016. Petani berusia 35 tahun, warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong ini ditangkap karena nekat menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya.

“Kami tangkap pukul 03.00 Wib dini hari,” kata Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Budi Mulyanto, Senin 2 Mei 2016.

Atas perbuatannya, Muzakki bin Salamin dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana 12 tahun penjara. 

Terungkapnya alih profesi Muzakki dari petani padi menjadi petani ganja berkat adanya laporan dari masyarakat. Menurut Budi laporan ditindak lanjuti dengan mengecek ke lokasi. Polisi pun menemukan dua pohon ganja setinggi dua meter di belakangan rumah tersangka. “Usia pohonnya 4 bulan,” ujar dia.

Selain pohon ganja, Budi menuturkan, polisi juga menemukan ganja kering seberat 731 gram di rumah Muzakki. Ganja itu disimpan dalam kardus bekas air mineral. “Sudah kami amankan semua sebagai barang bukti,” kata dia lagi.

Hasil pemeriksaan sementara, Muzakki mengaku mendapat bibit ganja langsung dari Aceh. Dia mengaku mendapat kiriman dari seorang temannya. Kemudian iseng ditanam di belakang rumahnya.

Tersangka juga mengaku nekat menananm ganja karena pendapatnya dari bercocok tanam palawija tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Alasannya klasik, masalah ekonomi,” kata Budi Mulyanto.

Polisi, kata Budi, masih  mendalami kasus ini. Polisi ingin mencari tahu siapa pengirim bibit ganja kepada Muzakki. “Akan kami ungkap tuntas,” kata dia.[]Sumber:tempo