BANDA ACEH – Dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak diharapkan dapat menciptakan iklim politik demokrasi yang berkualitas. Alam demokrasi di daerah semakin menguat sehingga rakyat dapat memilih kepala daerah tanpa tekanan maupun intimidasi.
Demikian disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutannya pada acara launching Pilkada serentak 2017 di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa, 2 Agustus 2016.
Dia mengatakan rapat pleno KIP telah menetapkan, tahapan Pilkada di Aceh merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2017. Tahapan tersebut akan dimulai pada Agustus 2016, dengan diawali penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada 3 hingga 10 Agustus 2016.
(Baca: Simak! Peraturan KPU Tentang Tahapan Hingga Jadwal Pemilihan Gubernur dan )
“Tahapan tersebut berlanjut sampai pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye dan lainnya,” ujarnya.