TARAKAN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, di Indonesia terlalu banyak aturan dan regulasi. Setiap pemimpin mau mengambil keputusan dengan cepat selalu terhambat oleh regulasi yang ribet dan merepotkan.

Inilah yang membuat Indonesia sering ketinggalan. Padahal, pada era globalisasi, keputusan harus dibuat dengan cepat.

“Semakin banyak aturan, semakin pusing. Krisis Yunani, kenaikan yuan, semua itu butuh kebijakan dan keputusan cepat, sering kali aturan itu menghambat. Maka itu, sebaiknya regulasi itu dibuat sederhana saja agar tak menghambat,” ujar Jokowi, Rabu (23/3).

Saat ini, terdapat 3.000 perda yang bermasalah. “Saya minta tak usah pakai kaji-kajian, langsung saja dihapuskan. Kita perlu kelincahan dalam bertindak. Terlalu bertele-tele membuat kita tak bisa mengikuti perubahan global tiap detik.”

Izin-izin untuk membuka usaha juga tak usah terlalu banyak. Izin itu sederhana saja, cukup satu, tapi kontrolnya yang diperkuat.

“Jangan banyak izin, tapi hanya di atas kertas. Tak ada kontrol yang baik.” Izin, kata Jokowi, semakin banyak semakin merepotkan. Izin semakin sederhana akan semakin baik.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengatakan, jika negara mau memenangkan persaingan, harus selalu membuat kebijakan dan keputusan cepat. “Tak usah terlalu banyak perda, sebaiknya mem buat perda dalam setahun itu satu atau dua saja, tapi kualitasnya terbaik,” ujarnya.

Semakin banyak aturan, menurut dia, akan membuat semakin pusing. Terlalu banyak aturan dan regulasi tak bisa merespons perubahan global yang terjadi setiap saat.

Pembangunan infrastruktur, seperti bandara, pelabuhan, dan jalan tol, itu harus dipercepat dan di permudah regulasinya. Sebab, pembangunan berbagai infrastruktur tersebut harus dilakukan dengan cepat agar bisa segera menyatukan dan mengoneksikan semua orang di seluruh Indonesia.

“Dengan baiknya infrastruktur, orang Aceh mau terbang ke Raja Ampat bisa. Orang Tarakan mau ke Aceh bisa,” katanya.

Mendagri Tjahjo Kumolo menargetkan akan menghapus ribuan peraturan bermasalah, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah, pada tahun ini. Menurut dia, hasil evaluasi Kemendagri pada 2015 banyak peraturan yang perlu dibenahi.

“Di antaranya yang menghambat investasi atau perizinan, untuk ditelaah. Target Bapak Presiden, Januari harus dipangkas habis separuh. Kemendagri juga sama, hampir 5.000, mulai PP, permendagri, sampai surat edaran mendagri,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan, Kemendagri saat ini tengah melakukan revisi sejumlah peraturan, antara lain, satu undang-undang, 14 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden, 29 permendagri, 11 keputusan mendagri, serta enam surat edaran. Selain itu, Kemendagri telah melakukan evaluasi dan pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah.

Antara lain, 29 rancangan Perda APBD 2016, empat rancangan Perda Pajak Daerah, 14 rancangan Perda Retribusi Daerah, dan satu rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Sedangkan, satu perda provinsi dan satu peraturan gubernur dibatalkan.[] Sumber: republika.co.id