TERKINI
PROFIL

Peranan Perempuan terhadap Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aceh

Di balik korupsi yang dilakukan laki-laki, perempuan juga ikut berperan.

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

*oleh Munawwar

Indonesia merupakan suatu negara dengan kawasan yang cukup luas, bahkan tercatat dalam urutan ke-4 dengan populasi penduduk terbesar di dunia. Memiliki wilayah dengan cakupan yang cukup luas, membuat negara Indonesia memiliki banyak persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini, seperti yang berkaitan dengan sektor perekonomian, pendidikan, sumber daya manusia, dan lain-lain.

Indonesia telah melewati perjalanan panjangnya sejak 1945. Namun, jika dilihat dari usia yang telah dicapai Indonesia saat ini, tergambar bagaimana mirisnya kondisi Indonesia yang masih jauh dari kata maju.

Tujuan dari berdirinya suatu negara ialah untuk menyejahterakan dan memakmurkan masyarakatnya. Namun, yang terjadi saat ini ialah sebaliknya, Indonesia belum mampu mencapai tujuannya untuk kemaslahatan rakyat.

Hal tersebut tentu berkaitan dengan persoalan yang mengakar hingga kita terus bergelut tanpa penyelesaian yang pasti terhadap problema tersebut.

Dalam rangkaian persoalan yang kerap menyita perhatian masyarakat, ada satu masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan dan mengakar menjadi wabah yaitu “korupsi”. Tindakan menyimpang ini benar-benar berhasil memorak-porandakan sistem negara Indonesia.

Berbicara mengenai korupsi bukanlah hal baru atau sesuatu yang terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi sudah begitu populer sejak Indonesia di masa rezim Presiden RI kedua, yaitu Soeharto, yang disinyalir terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Bahkan masa orde baru memiliki cerita panjang yang kerap dikenal dengan sebutan “korupsi secara berjamaah”.

Pada 1997, Indonesia mengalami guncangan hebat akibat krisis moneter dan fiskal. Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat yang di dalamnya terlibat aktif peran mahasiswa yang turut mendesak agar Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Aksi tersebut berbuah pada jatuhnya rezim orde baru dan menjadi awal dari masuknya Indonesia dalam era reformasi.

Setelah rezim Presiden Soeharto jatuh, sejak itulah telah ada regulasi yang mengatur tentang korupsi ‘yang pertama’ di dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 jo, dan di dalam UU No. 20 tahun 2001.

Sepanjang sejarah reformasi, Indonesia telah lima kali berganti roda kepemimpinan. Namun, persoalan korupsi yang melanda Indonesia belum juga menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan problema tersebut.

Tentu persoalan korupsi inilah yang membuat generasi muda dan masyarakat secara luas menjalani hidup yang tidak menentu. Selama kurun waktu di awal tahun 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi kolusi nepotisme. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah.

Perilaku korupsi yang marak dilakukan oleh pejabat publik tentunya menghambat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Misalnya, anggaran yang pada awalnya diperuntukkan membangun prasarana pendidikan, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada akhirnya masyarakat Indonesia harus menelan kepahitan terhadap hak mereka dalam memperoleh pendidikan yang layak, padahal pendidikan menjadi indikator yang sangat penting dalam mewujudkan suatu cita-cita generasi bangsa.

Korupsi yang melanda Indonesia hampir rata-rata dilakukan oleh para laki-laki, seperti Nazaruddin, Gayus Tambunan, Suryadharma Ali, Andi Malarangeng, dan yang terbaru Muhamad Sanusi yang ikut mengisi nama di jajaran koruptor Indonesia.

Rangkaian kasus korupsi yang kerap kali melibatkan kaum lelaki kerap mengundang berbagai macam alasan serta asumsi bahwa di balik tindakan tersebut ikut hadirnya peran perempuan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung para pria dalam melakukan tindakan korupsi.

Tentunya hal tersebut memberikan gambaran bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mencegah atau mendukung seorang suami untuk melakukan tindakan korupsi. Jika melihat posisi ideal, perempuan juga memiliki peranan melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik seorang suami dan mencurigai setiap uang yang dibawa pulang oleh seorang suami, (Linda:Kordinator SPAK Aceh).

Pengawasan dan nasihat yang terus dilakukan oleh para perempuan (istri) kepada lelaki (suami) terhadap halalnya rezeki yang dibawa pulang untuk keluarga tentunya memberikan pertimbangan-pertimbangan tersendiri jika mereka ingin melakukan tindakan korupsi.

Harus ada antisipasi yang jelas yang harus dilakukan oleh kaum perempuan, terutama para istri yang kebutuhan keluarganya diperoleh dari penghasilan atau pengabdian kepada negara. Oleh karena itu, perlu kirannya membentuk paradigma/pemikiran di antara kaum perempuan, dalam hal ini perempuan Aceh terkait tindak pidana korupsi dan mengenali hal tersebut.

Mencegah lebih baik daripada mengobati, merupakan slogan yang tepat dalam mengisi peran perempuan yang mengambil bagian penting dalam mendidik anak.

Seorang perempuan atau ibu harus mampu mendidik anaknya untuk membenci tindak pidana korupsi dan juga mengenali setiap perbuatan yang menjurus ke dalam perilaku korupsi. Pendidikan tersebut harus dilakukan sedini mungkin karena dapat memberikan pengaruh besar bagi generasi muda yang ke depannya akan menghadapi berbagai macam godaan dalam profesi.

Pendidikan karakter harus dijadikan acuan sebagai solusi untuk mengatasi tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Di sinilah peran penting lainnya dari kaum perempuan, khususnya lagi adalah ibu.

Dengan demikian, jelaslah gambaran bahwa begitu pentingnya peranan perempuan terhadap pengawasan dan penanaman nilai pendidikan untuk bisa mewujudkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, perempuan harus dapat menjadi pintu utama untuk membasmi korupsi.

Menurut hemat penulis, sangat sulit mengatasi korupsi apabila perempuan atau istri mendukung atau mendorong suami agar melakukan tindak pidana korupsi. Di tambah lagi belakangan ini sangat banyak perempuan yang hanya memikirkan uang dan uang, dan tidak memedulikan dari mana datang uang tersebut. Yang terpeting seluruh kebutuhannya terpenuhi. Hal ini dapat kita lihat terkait kasus Gayus Tambunan. Ternyata istri Gayus sangat mendukung akan tindakan yang dilakukan oleh suaminya.

Maka, kontrol perempuan terhadap setiap hasil atau uang yang dibawa pulang oleh suami adalah hal yang tepat untuk menghadang akan tindak pidana korupsi, apalagi pada dasarnya manusia tidak akan pernah puas apabila ada pihak atau istri yang mendorong mereka untuk mengejar akan kemewahan yang tidak terhingga.

Perempuan yang kritis adalah cara dini untuk mengatasi korupsi, dan bagaimanapun uang yang haram tentunya sangat tidak berkah, dan kerap bersifat panas, yang memiliki arti bahwa uang tidak akan bertahan lama dan memiliki efek yang sangat buruk.

Menurut fuqaha, harta yang haram akan berdampak kepada anak, di mana anaknya memiliki perilaku yang sangat buruk.

Semoga peran optimal yang dijalankan oleh perempuan akan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan semoga hal tersebut segera teralisasi di Indonesia. Amin!

* Munawwar adalah mahasiswa FISIP Unsyiah /Ilmu Politik.

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar