*oleh Munawwar
Indonesia merupakan suatu negara dengan kawasan yang cukup luas, bahkan tercatat dalam urutan ke-4 dengan populasi penduduk terbesar di dunia. Memiliki wilayah dengan cakupan yang cukup luas, membuat negara Indonesia memiliki banyak persoalan yang belum terselesaikan sampai saat ini, seperti yang berkaitan dengan sektor perekonomian, pendidikan, sumber daya manusia, dan lain-lain.
Indonesia telah melewati perjalanan panjangnya sejak 1945. Namun, jika dilihat dari usia yang telah dicapai Indonesia saat ini, tergambar bagaimana mirisnya kondisi Indonesia yang masih jauh dari kata maju.
Tujuan dari berdirinya suatu negara ialah untuk menyejahterakan dan memakmurkan masyarakatnya. Namun, yang terjadi saat ini ialah sebaliknya, Indonesia belum mampu mencapai tujuannya untuk kemaslahatan rakyat.
Hal tersebut tentu berkaitan dengan persoalan yang mengakar hingga kita terus bergelut tanpa penyelesaian yang pasti terhadap problema tersebut.
Dalam rangkaian persoalan yang kerap menyita perhatian masyarakat, ada satu masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan dan mengakar menjadi wabah yaitu korupsi. Tindakan menyimpang ini benar-benar berhasil memorak-porandakan sistem negara Indonesia.
Berbicara mengenai korupsi bukanlah hal baru atau sesuatu yang terdengar asing di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi sudah begitu populer sejak Indonesia di masa rezim Presiden RI kedua, yaitu Soeharto, yang disinyalir terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Bahkan masa orde baru memiliki cerita panjang yang kerap dikenal dengan sebutan korupsi secara berjamaah.
Pada 1997, Indonesia mengalami guncangan hebat akibat krisis moneter dan fiskal. Hal tersebut menjadi alasan kuat bagi masyarakat yang di dalamnya terlibat aktif peran mahasiswa yang turut mendesak agar Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Aksi tersebut berbuah pada jatuhnya rezim orde baru dan menjadi awal dari masuknya Indonesia dalam era reformasi.
Setelah rezim Presiden Soeharto jatuh, sejak itulah telah ada regulasi yang mengatur tentang korupsi yang pertama di dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 jo, dan di dalam UU No. 20 tahun 2001.
Sepanjang sejarah reformasi, Indonesia telah lima kali berganti roda kepemimpinan. Namun, persoalan korupsi yang melanda Indonesia belum juga menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan problema tersebut.
Tentu persoalan korupsi inilah yang membuat generasi muda dan masyarakat secara luas menjalani hidup yang tidak menentu. Selama kurun waktu di awal tahun 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi kolusi nepotisme. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah.
Perilaku korupsi yang marak dilakukan oleh pejabat publik tentunya menghambat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Misalnya, anggaran yang pada awalnya diperuntukkan membangun prasarana pendidikan, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan pada akhirnya masyarakat Indonesia harus menelan kepahitan terhadap hak mereka dalam memperoleh pendidikan yang layak, padahal pendidikan menjadi indikator yang sangat penting dalam mewujudkan suatu cita-cita generasi bangsa.
Korupsi yang melanda Indonesia hampir rata-rata dilakukan oleh para laki-laki, seperti Nazaruddin, Gayus Tambunan, Suryadharma Ali, Andi Malarangeng, dan yang terbaru Muhamad Sanusi yang ikut mengisi nama di jajaran koruptor Indonesia.
Rangkaian kasus korupsi yang kerap kali melibatkan kaum lelaki kerap mengundang berbagai macam alasan serta asumsi bahwa di balik tindakan tersebut ikut hadirnya peran perempuan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung para pria dalam melakukan tindakan korupsi.