TAPAKTUAN - Sebagian penyewa ruko Reklamasi Pantai Tapaktuan milik Pemkab Aceh Selatan menolak pindah, meskipun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah melayangkan surat penarikan aset…
TAPAKTUAN – Sebagian penyewa ruko Reklamasi Pantai Tapaktuan milik Pemkab Aceh Selatan menolak pindah, meskipun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah melayangkan surat penarikan aset itu.
Pantauan wartawan, Rabu, 1 Maret 2017, dari 13 ruko milik Pemkab Aceh Selatan yang selama ini disewakan kepada masyarakat, baru beberapa ruko yang telah dikembalikan kepada pemerintah. Sedangkan sebagian penyewa lagi masih menempati ruko dimaksud.
Cut Rosmawati, salah seorang penyewa ruko mengungkapkan alasan dirinya keberatan pindah dari ruko itu karena baru ditempati sekitar empat bulan lalu dan sudah banyak uang pribadinya yang habis untuk merehabilitasi dan membersihkan ruko tersebut sebelum digunakan.
Saat ruko ini saya sewa bulan September 2016 lalu kondisinya sangat memprihatinkan. Atap di lantai tiga bocor dan penuh dengan sampah. Air PDAM telah diputuskan karena penyewa sebelumnya sudah lama tidak membayar. Untuk perbaikan ruko dan penyambungan jaringan PDAM saya habis beberapa juta lagi, kata Cut Rosmawati.
Dia mengaku telah menerima surat yang dilayangkan Pemkab Aceh Selatan terkait penarikan ruko dimaksud. Namun dirinya tetap memilih bertahan meskipun batas terakhir menempati ruko sesuai tertera dalam surat itu hingga 1 Maret 2017.
Sama seperti beberapa penyewa ruko lainnya yang sampai hari ini juga masih bertahan. Jika petugas datang ke tempat saya, saya akan menjelaskan persoalan yang saya hadapi selama ini. Saya berharap pihak pemerintah masih memberikan kesempatan kepada kami untuk menyewa ruko ini, ujar janda empat anak yang membuka usaha penjualan nasi di ruko tersebut.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Selatan Diva Samudra Putra menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat peringatan dua kali kepada para penyewa ruko tersebut. Ia mengaku pihaknya masih bersikap persuasif dengan harapan isi surat yang dilayangkan itu ditindaklanjuti secara kooperatif oleh penyewa ruko.
Karena sampai batas waktu 1 Maret 2017, masih ada beberapa penyewa lagi yang belum bersedia pindah, BPKD Aceh Selatan berencana kembali melayangkan surat ketiga dalam beberapa hari ke depan.
Sebenarnya Pemkab Aceh Selatan tidak ingin atau sangat menghindari terjadinya konflik langsung dengan para penyewa ruko. Makanya meskipun surat sudah dua kali dilayangkan kami masih bersikap persuasif. Namun, jika surat yang dilayangkan sudah tiga kali, maka kami akan melakukan penegakan hukum, sebab status mereka menempati ruko tersebut sekarang ini adalah ilegal tanpa ada persetujuan atau kontrak dari Pemkab Aceh Selatan. Ke depan kami menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku, pungkas Diva.[]