LHOKSEUMAWE- Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Wiryanto, mengatakan, hingga saat ini penyelesaian sengketa pilkada serentak 2017 mendatang masih ditangani MK. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini belum ada badan peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada.
Sebelum ada badan peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada, maka kewenangannya tetap diberikan kepada MK dan MK sudah siap, kata Wiryanto saat memberikan materi pada diskusi publik yang diselenggarakan Fakultas Hukum Unimal, Senin, 3 Oktober 2016.
Dalam diskusi yang membahas mengenai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota melalui persidangan jarak jauh (video conference) itu juga disebutkan, terkait pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) memang telah memberikan mandat.
Mandat tersebut, kata Wiryanto, terdapat dalam Pasal 157 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Lalu, Pasal 157 ayat (2) berisi ketentuan badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.
Wiryanto menambahkan MK menyelesaikan sengketa pilkada pada saat ini hanya untuk mengisi kekosongan hukum. Artinya, kata dia, mestinya ada sense of urgency untuk menyelesaikan itu.
Untuk saat ini belum ada tanda-tanda peradilan sengketa pilkada tersebut. Cuma hal ini harus benar-benar terbentuk pada 2017 mendatang. Pada tahun 2017 peradilan khusus sudah harus terbentuk, ujar Wiryanto.[]
Tinggalkan Balasan