LHOKSEUMAWE – AJI dan PWA menilai, penganiayaan dua wartawan di Medan, Sumatera Utara oleh oknum TNI AU menunjukkan adanya arogansi aparat Indonesia. Mereka dinilai seolah tidak peduli pada profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers jelas menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 4 juga jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Di poin 3 pasal yang sama, disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, kata Agam Khalilullah, Ketua Divisi Advokasi AJI Lhokseumawe usai menggelar aksi protes di Lhokseumawe, Jumat, 19 Agustus 2016.
Menurut Agam, para jurnalis masih saja menjadi korban. AJI Indonesia mencatat sepanjang Mei 2015-April 2016, telah terjadi 39 kasus kekerasan pada jurnalis dalam berbagai bentuk.
Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh warga dengan jumlah 17 kasus, kemudian oleh polisi (11 kasus), oleh pejabat pemerintah (8 kasus), oleh TNI, Satpol PP, dan pelaku tidak dikenal (masing-masing 1 kasus). “Tahun lalu, ada 14 kasus serupa yang juga dilakukan oleh warga dan pejabat pemerintahan.”