BANDA ACEH – Gubernur Zaini Abdullah mengharapkan Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mampu melaksanakan tugas yang sebaik-baiknya untuk mencari fakta kebenaran dan rekonsiliasi di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh. Harapan ini disampaikan oleh Gubernur Zaini saat memberikan sambutan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota KKR Aceh di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 24 Oktober 2016.
“Kronologis landasan hukum terbentuknya KKR Aceh ini didasari pada amanah butir 23 MoU Helsinki yang menegaskan bahwa Komisi KKR akan dibentuk di Aceh, dan KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menyatukan upaya rekonsiliasi sebagaimana disebutkan dalam nota kesepahaman antara GAM dengan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani oleh Hamid Awaluddin atas nama RI dan Malik Mahmud mewakili GAM, serta disaksikan oleh mantan Presiden Finlandia, Marti Ahtisaari sebagai Ketua Dewan Direktur Crisis Managemen Inisiatif, di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin, 15 Agustus 2005,” katanya.
Atas dasar kesepahaman itu sehingga lahirlah Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang kemudian membentuk KKR Aceh. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh juga diharapkan dapat bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Gubernur Zaini juga meminta Komisioner KKR Aceh untuk mempertimbangkan prinsip adat yang hidup dalam masyarakat, serta tata cara pelaksanaan pemilihan penetapan anggota, organisasi, dan tata cara masa tugas, dan biaya penyelenggaraan komisi KKR yang diatur dalam Qanun Aceh, berpedoman pada UU yang berlaku.
“Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran Aceh tahun 2013 nomor 17, tambahan lembaran Aceh Nomor 60 pada tanggal 31 Desember 2013,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kata Zaini, tugas, fungsi dan kewenangan KKR Aceh bukan sebagai tugas lembaga jusdicial. Namun sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu.