LHOKSEUMAWE – Empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara periode 2017-2022 menyampaikan visi dan misi dalam rapat terbuka di gedung DPRK setempat, Jumat, 28 Oktober 2016, sore.

Keempat pasangan tersebut H. Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, M. Nasir-T. Muttaqin, Syamsuddin Jalil- M. Jamil dan Fakhrurrazi H.Cut- Mukhtar Daud.

Pantauan portalsatu.com, empat pasangan tersebut membacakan visi dan misi sesuai nomor urut calon. Ketika giliran M. Nasir-Muttaqin menyampaikan visi misi, muncul interupsi dari anggota DPRK.

Saat itu, Nasir menyinggung masalah Otsus Aceh Utara yang diberikan Pemerintah Pusat. Nasir menyampaikan dana Otsus untuk Aceh tiap tahunnya mencapai Rp2,6 triliun. Ketika Nasir melanjutkan, tiba- tiba seorang anggota dewan melakukan interupsi.

“Interupsi, bukan Rp2,6 triliun, tapi Rp2,2 triliun. Datanya harus akurat jangan mengada-ngada,” kata Fauzan Hamzah, Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara.

Menjawab interupsi itu, Nasir menyebutkan bahwa data itu diperoleh dari Kompas pada 19 Oktober 2016.

“Ini bukan dialog, tapi penyampaian visi misi,” kata Nasir secara tegas.

“Ya, memang bukan dialog, tapi penyampaian visi misi, saya hanya mengklarifikasi biar tidak keliru,” ujar Fauzan.

Suasana sempat tegang, namun pimpinan DPRK yang memimpin rapat segera menenangkan situasi. Pimpinan rapat mensilakan Nasir melanjutkan kembali pembacaan visi misinya.

Berdasarkan data dalam Qanun Aceh tentang APBA tahun 2016, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp8,8 triliun lebih.

Untuk diketahui, dana Otsus Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Pada tahun 2008, dana Otsus Aceh Rp3,5 triliun. Angka itu terus bertambah setiap tahun.[]