TERKINI
PROFIL

Pentingnya Pembenahan Perbankan Syariah di Aceh Pasca Konversi ke “Syariah”

Selama ini operasional bank syari’ah di Aceh banyak mendapat reaksi yang kurang baik dari masyarakat karena beberapa kasus yang muncul akibat penerapan prinsip syari’ah pada perbankan yang belum sempurna.

M FAJARLI IQBAL Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 7 menit
SUDAH DIBACA 1.9K×

***oleh Syukran Jazila

Polemik bank syari’ah di Aceh tampaknya perlu direduksi dari unsur perbankan dan perlunya sosialisasi kepada nasabah mengenai produk syari’ah itu sendiri. Ini karena setelah salah satu bank daerah konvensional  di Provinsi Aceh dikonversi ke syari’ah, standardisasi kinerja bank, baik dari operasional, produk, maupun jasa harus benar-benar murni syari’ah.

Selama ini operasional bank syari’ah di Aceh banyak mendapat reaksi yang kurang baik dari masyarakat karena beberapa kasus yang muncul akibat penerapan prinsip syari’ah pada perbankan yang belum sempurna. Belum lagi kasus nasabah bank syari’ah yang baru-baru ini muncul ke publik. Akibatnya,  masyarakat Aceh sendiri menilai bahwa prinsip yang diterapkan oleh bank syari’ah sama saja dengan bank konvensional sehingga banyak wacana dari kalangan pakar ekonomi syari’ah melirik masalah ini untuk didiskusikan secara publik.

Sebenarnya, sistem perbankan syari’ah bukan hanya diterapkan di Indonesia yang notabene merupakan suatu negara yang mayoritas penduduknya muslim. Akan tetapi, sistem ini juga telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia dan mengadopsi produk syari’ahnya dari produk konvensional. Maka, apakah bank syari’ah di sini hanya sebatas pelabelan dan berganti kover saja?

Pada 1992, regulasi bank syari’ah  belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Ini merujuk ke UU No. 10 1998 atas perubahan No. 7 tahun 1992. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa bank syari’ah masih mengadopsi produk dan sistem operasionalnya dari bank konvensional karena adanya pengawasan dan kebijakan dari BI dan juga menetapkan batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah. Dengan lahirnya Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) tahun 2000-2001 tentang Perbankan Syari’ah, operasional bank syari’ah sudah mulai melangkah ke awal implementasinya.

Sudut Pandang Bank Syari’ah

Bagaimana sebenarnya yang dikatakan bank syari’ah itu benar-benar syari’ah? Dr. Muhammad Yasir Yusuf Dekan 1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry sekaligus pakar ekonomi syari’ah  dalam diskusi publik “Perbankan Syari’ah, Syari’ahkah? Kamis, 6 April 2017 di ruang konferen Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, mengatakan ada beberapa penilaian tentang bank itu dapat menjalankan operasional syari’ahnya, yaitu melalui parameter (sudut pandang) berikut: pertama Legalitas Bank Syari’ah, kedua Peraturan BI, ketiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan yang keempat  Fatwa DSN.

Parameter tersebut dilihat karena standardisasi operasional bank yang disyari’ahkan haruslah terpenuhi dalam keempat aspek tersebut karena akad-akad yang nantinya dicantumkan ke dalam produk syari’ah ini harus merujuk ke dalam aspek ini supaya tidak menimbulkan transaksi-transaksi yang dapat merugikan para pihak bank syari’ah (shahibul mal/pemilik modal) dan pihak nasabah (mudharib/pengelola modal). Konsepsi akad yang dipraktikkan pada bank syari’ah sekarang merujuk ke dalam fatwa DSN. Segala peraturan yang telah difatwakan oleh DSN dalam bentuk kesepakatan berarti suatu produk bank syari’ah itu sudah bisa dipasarkan.

Konsepsi Akad pada Produk Bank Syariah

Tentang konsep akad pada produk bank syari’ah yang dipahami oleh masyarakat sekarang adalah secara fiqh muamalah (masih umum). Banyak buku tentang konsep syari’ah pada perbankan ini ditulis oleh pakar ekonomi syari’ah terkait penerapan prinsip syari’ah apakah sudah syari’ah. Seperti akad  mudharabah dan musyarakah tidak perlu memakai jaminan, tetapi konsep produk yang seperti ini sudah dimodifikasi mengingat kultur dan perkembangan zaman sudah berubah.

Rasulullah saw. dalam berniaga pernah mempraktikkan mudharabah, yaitu saat Khadijah memberikan modal kepada Rasul untuk berdagang. Dalam kesepakatan itu Khadijah tidak meminta jaminan apa pun kepada Rasul. Begitu pula saat Rasulullah hijrah ke Madinah, Rasul mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar di mana kaum Muhajirin tidak memiliki harta untuk modal hidup sehingga Rasulullah saw. memerintahkan mempersaudarakan keduanya sehingga kaum anshar mengamanahkan sebagian harta, seperti kebun dan tanah untuk bercocok tanam sebagai modal hidup. Lagi-lagi atas nilai persaudaraan (ukhwah) sekaligus niat ikhlas serta tulus persaudaraan ini membuahkan hasil. Kaum muhajirin dan anshar hidup bak keluarga yang utuh. Begitu juga praktik musyarakah, murabahah, dan lainnya.

Nah, keseluruhan akad ini atas kesepakatan bersama saat itu tidak ada jaminan apa pun. Artinya, dengan modal kepedulian  dan kepercayaan (trust finance), sesama umat bermuamalah tidak menjadi penghalang dalam melakukan transaksi pemberian modal. Lantas, bagaimana dengan sekarang, apakah akad-akad ini telah dipraktikkan oleh pelaku bisnis, khususnya lembaga keuangan dan perbankan masih beranikah seandainya kita meminjamkan modal kepada orang lain tanpa adanya jaminan. Ini telah disepakati dalam fatwa DSN bahwasanya jaminan dalam akad mudharabah dan lainnya haruslah ada, mengingat potensi trus finance sekarang  sudah berkurang dalam bermuamalah.

Eksistensi  Bank Syariah setelah Dikonversi

Akad-akad yang telah dimodifikasi dalam bank syari’ah sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Akan tetapi, penerapan dalam operasionalnya masih kurang sempurna, melihat sistem keterbiasaan dulu sebelum dikonversi menjadi syari’ah, akad-akad dalam produk ini belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat atau para nasabah bank. Contohnya, produk gadai emas yang baru-baru ini ada pada bank syari’ah, apakah gadai itu bisa dicicil atau tidak, padahal sudah dijelaskan dalam beberapa dalil hadis tentang gadai itu haruslah tunai (cash), tetapi mengingat kebutuhan masyarakat yang seharusnya terakomodasi oleh perubahan zaman gadai emas ini boleh dicicil/kredit.

Itulah sebagian produk-produk bank syari’ah yang diakomodasi berdasarkan fatwa DSN yang termasuk dalam konsepsi akad yang sudah diterapkan oleh bank syari’ah.

Sekarang kegiatan operasional bank syari’ah yang sudah berjalan ada dua , direktur dana, dan jasa Bank Aceh Syari’ah (funds and services director) Haizir Sulaiman dalam diskusi yang lalu juga mengatakan, ada beberapa risiko yang terjadi pada bank syari’ah  setelah dikonversinya ke syari’ah dan risiko itu ditambah dengan kekurangan pendapatan. Artinya, Bank Aceh Syari’ah mengalami downincome karena saat dikonversi bank aceh syari’ah telah memutuskan/cutoff modal dari konvensional, dan pertumbuhan bank aceh syari’ah mulai tampak dengan tembusnya pangsa pasar sebesar kurang lebih 5% pascakonversi.

Terkait fungsi dan operasional bank setelah dikonversi ke syari’ah, kini ada 2 fungsi yang dijalankan oleh Bank Aceh Syari’ah. Pertama fungsi bisnis (tijarah), kedua, fungsi sosial (tabarruk). Yang dimaksud fungsi bisnis di sini adalah bank mencari keuntungan melalui produk yang dipasarkan, dan jasa yang ditawarkan. Selanjutnya, fungsi tabarruk artinya bank di sini melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat, mengelola dana tabarruk untuk pelaku kebajikan seperti membangun mesjid, membeli tanah untuk dibangun lahan yang nantinya dipergunakan untuk kepentingan umat sebagai tempat ibadah dan lainnya.

Dari kedua fungsi tersebut, satu langkah bank syari’ah telah membuktikan eksistensi dan menuju kepada fase kemajuan syari’ah , baik dari segi kegiatan bisnis maupun kegiatan sosial. Namun saat ini, masyarakat atau nasabah harus memberikan dukungan yang baik dan sepenuhnya kepada kegiatan bank yang seperti ini, apalagi bank syari’ah yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menumbuhkan  perekonomian rakyat Aceh supaya lebih berkembang.

Dukungan untuk Bank Syariah

Pemahaman dan pengetahuan akan produk syari’ah, khususnya pada bank syari’ah perlu menjadi perhatian akademisi dan praktisi perbankan itu sendiri. Hal ini perlu karena untuk memahami produk syari’ah, kita haruslah ber-tabayyun penuh untuk kelangsungan operasional bank supaya lebih baik. Masukan-masukan dari akademisi perbankan syari’ah harus bisa membantu bank syari’ah supaya apa yang telah salah selama ini dapat diperbaiki, yang luka disembuhkan, yang kotor dibersihkan, dan yang jangan ditinggalkan.

Status bank syariah di Aceh saat ini sebagai follower. Artinya, bank syariah menjadi perusahaan yang kompetitif dan sedang berjuang di tengah bank-bank konvensional lain. Kita berharap dan mendukung kepada bank syari’ah supaya terus berbenah karena mengingat persaingan yang semakin ketat. Masyarakat, nasabah, akademisi, praktisi bank sendiri merupakan elemen penting dalam mewujudkan perekonomian rakyat yang sehat, apalagi di tanah syariat Islam ini, hendaknya dengan adanya bank syari’ah di Aceh segala kebutuhan rakyat bisa terpenuhi karena indahnya prinsip syari’ah itu ada pada syari’ah itu sendiri, apa yang kita inginkan  ada dalam bingkai syari’ah

***Syukran Jazila adalah Alumnus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Fakultas Syari'ah dan Hukum, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah

M FAJARLI IQBAL
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar