LHOKSUKON – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 27 kecamatan mempertanyakan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan KIP Aceh Utara pada 13 Desember 2016. Kala itu sebanyak 381 anggota PPS dan empat anggota PPK yang di-PAW.

“Banyak yang mempertanyakan perihal PAW itu. Ada beberapa kriteria yang diganti, yaitu ada anggota PPK dan PPS yang sudah terpilih menjadi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), sehingga mereka mengajukan pengunduran diri sebagai PPK dan PPS,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, S.Sos., kepada portalsatu.com, Jumat, 16 Desember 2016.

Selain itu, kata Jufri, ada juga anggota PPS dan PPK yang di-PAW menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 140/6606/BPD, perihal penjelasan mengenai geuchik sebagai PPK dan PPS.

Pada poin nomor 2 surat itu dijelaskan, berkenaan dengan kepala desa atau geuchik yang telah dilantik sebagai anggota PPK dan PPS, berpotensi terjadi penyalahgunaan jabatan, wewenang dan kekuasaan, serta dapat mengganggu kinerja geuchik dalam memimpin jalannya penyelengaraan pemerintah desa.

Hal itu juga termasuk dalam larangan bagi geuchik sebagaimana ketentuan pasal 29 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian diperkuat dengan surat Sekretaris Daerah Aceh No. 140/ 18660 dan surat Sekretaris Daerah Aceh Utara  No. 141/ 1675. Pada poin 2 dipertegas kembali larangan terhadap keterlibatan geuchik sebagai penyelenggara pemilu guna menjamin independensi penyelenggara pemilu di Aceh Utara.

Jufri mengapresiasi semangat PPK dan PPS yang telah bekerja dengan baik, sehingga suksesnya beberapa kegiatan tahapan pilkada di Aceh Utara. “Di antaranya, sudah bekerja melakukan sosialisasi di wilayah kerja masing-masing, melakukan pemutakhiran data pemilih yang kemudian melahirkan DPS dan DPT,” ujarnya.

Jufri menambahkan, PPK dan PPS juga sudah melakukan verifikasi berkas syarat dukungan calon perseorangan, baik untuk bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun bapaslon bupati-wakil bupati. Kata dia, hasil verifikasi itu, ada dua pasangan calon perseorangan bupati-wabup Aceh Utara yang memenuhi syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungan.

“Meski saat ini para geuchik tidak lagi menjadi penyelengara dalam pilkada, tapi kami mengharapkan dukungan, baik yang terkena PAW atau pun geuchik yang dari awal tidak terlibat sebagai penyelenggara. Sehingga pilkada di Aceh Utara bisa berjalan sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan,” ucap Jufri.

Jufri menyadari bahwa tanpa bantuan semua pihak, tahapan pilkada tidak mungkin selesai tepat waktu. Apalagi Aceh Utara sangat luas dengan jumlah 852 desa, terbanyak di Indonesia. Karena itu dibutuhkan dukungan geuchik yang sangat berperan mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017.

“Dengan adanya dukungan itu, maka pilkada di Aceh Utara akan berjalan dengan tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih semakin meningkat. Tentunya dengan tidak mengabaikan azas-azas pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” pungkas Jufri Sulaiman.[]