TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pengamat Politik: APBA 2016 Seharusnya Disahkan Desember Lalu

"Gabuek bak ujong. Kerbau Saja Untuk Bergerak Harus Ada Lalat yang Menggangu"

ISKANDAR NORMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 573×

BANDA ACEH – Pengamat politik dan pemerintahan Aceh, Mawardi Ismail, S.H., M.Hum., mengatakan, dalam pengesahan anggaran, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) tidak tepat waktu. Hal ini menandakan DPRA baru sedikit menjalankan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Mawardi saat menjadi pemateri pada diskusi publik diselenggarakan Forum Pengawasan Parlemen (Forsapa) di Coco Mix Coffe, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu, 23 Januari 2016, sore.

“Menurut perundang-undangan, seharusnya Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) disahkan seminggu sebelum tahun anggaran dimulai. Katakanlah Desember sudah disahkan,” kata Mawardi.

Tetapi, kata dia, dalam tahun ini APBA belum disahkan dan ini sangat berdampak. Hal tersebut memang tidak dipersalahkan suatu lembaga karena fungsi budgeting dilaksanakan bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif.

“Seharusnya, dalam fungsi pengawasan DPRA harus mengawasi dan harus mempertanyakan apakah APBA sudah berjalan semestinya. Jika tidak maka cepat-cepat dipanggil. Saya tidak tahu ini sudah dilakukan apa belum oleh DPRA,” katanya.

Mawardi menilai, baik eksekutif maupun legislatif semuanya gabuek bak ujong. Bekerja ketika tahun anggaran sudah berakhir dan ketika ancaman-ancaman datang. Mawardi menyarankan ke depan, fungsi pengawasan harus dijalankan untuk memperlancar fungsi budgeting.

“Intinya, catatan saya untuk DPRA, pertama pada legislasi sudah lurus tetapi nilainya masih 5 setengah, belum bisa B. Paling tinggi dapat C lah dan budget juga belum lulus, karena seharusnya APBA harus disahkan pada bulan Desember 2015 tetapi sampai sekarang belum disahkan,” ujarnya.

Mawardi mengatakan, tentang pengawasan parlemen, evaluasi setahun kinerja DPR Aceh sudah baik. Namun secara kuantitas, kata dia, sebenarnya fungsi anggota dewan adalah legislasi dan pengawasan. 

“Dikarenakan fungsi DPR legislasi, maka semua anggota DPR harus mengerti dan memahami tentang legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun, apakah legislasi ini menajdi faktor dalam DPR sekarang ini,” kata Mawardi.

Ia menilai, dari segi kuantitas, DPRA saat ini bernilai D, hal itu belum lagi dilihat dari segi kualitas. Hal tersebut terjadi karena penyediaan tenaga ahli belum berfungsi sebab anggota DPRA belum memahami legislasi.

“Dalam artian, kalau ingin menjadi lebih baik, maka minimal harus ada 50 persen tenaga ahli yang memahami legislasi. Sementara secara kuantitatif, DPRA belum memberi harapan, dari 13 Qanun yang ditetapkan, DPR hanya tercatat tujuh yang sudah berjalan. Padahal negara sudah memberikan perhatian besar untuk penyediaan tenaga ahli,” katanya.[](tyb)

ISKANDAR NORMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar