KUALA LUMPUR – Penerapan Syariat Islam di Aceh kerap mendapat intervensi dan gugatan dari LSM asing. Mereka acap kali menyebutkan implementasi syariat bertentangan dengan hak asasi manusia dan kebebasan.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky, saat menjadi keynote speaker di Konferensi Internasional Malaysia, Selasa, 16 Mei 2017. Konferensi ini dilaksanakan University Kebangsaan Malaysia di Ballroom Hotel Puri Pujangga Bangi, Selangor Darul Ihsan, Malaysia.
“Mereka melakukan protes, ada yang menempuh jalur pengadilan terkait Qanun Jinayat, ada yang protes via surat dan datang langsung ke penyididik. Tapi kita tidak gentar, penegakan hukum Syariat harus diteruskan. Itu lah yang membedakan Aceh dengan daerah lain. Yang tidak setuju dan teriak HAM silakan saja. Jangan atur-atur kewenangan Aceh yang bersifat khusus dan istimewa ini,” kata Iskandar dalam orasi yang turut dihadiri Prof Dato' Mohd Yusof Hj Othman, Pengarah Institut Islam Hadhari UKM).
Anggota Komisi I Bidang Hukum DPRA ini mengakui masih banyak kendala dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satunya adalah intervensi tersebut.