BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan komunikasi tatap muka dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan pada daerah khusus. AcaraKegiatan ini diikuti oleh pasangan calon Wali Kota Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Perwakilan partai politik, tim sukses paslon dan dari berbagai unsur lainnya.

Pemateri dalam sosialisasi ini diisi oleh Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah dan Divisi Teknis penyelenggara pemilihan KIP Banda Aceh, Indra Milwady.
 
Para pemateri memberikan pemahaman kepada bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan partai politik, menyangkut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan daerah khusus dan peraturan KPU nomor 5 tahun tentang pencalonan. Diantaranya syarat calon, formulir-formulir yang akan digunakan dan persyaratan yang harus sudah dipersiapkan dari awal.

“Dan nanti juga akan kami buat pertemuan kembali pada 17 September untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah diajukan,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah.

Dirinya berharap, saat pendaftaran nantinya tidak ada lagi paslon yang bermasalah dalam pemenuhan persyaratan calon, melainkan semuanya sudah disiapkan sejak awal.

Untuk diketahui pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota dimulai 21 sampai 23 September 2016.
 
“Jika saat masa pendaftaran para paslon dilaksanakan dan ada salah satunya belum mencukupi syarat, maka KIP tidak akan menggugurkan langsung pasangan calon tersebut, tetapi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan kembali sesuai tahapan,” ujarnya.[](bna)