SUBULUSSALAM - Pemerintahan Kota Subulussalam melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menerbitkan keputusan tentang penetapan…
SUBULUSSALAM – Pemerintahan Kota Subulussalam melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) meminta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menerbitkan keputusan tentang penetapan nama Tahura Lae Kombih.
“Sudah kita surati pihak kementerian tapi sampai sekarang belum keluar SK penambalan nama. Dari Tahura Subulussalam diusulkan menjadi Tahura Lae Kombih,” kata Kepala DLHK Subulussalam Syafrianda kepada portalsatu.com, Selasa, 29 Agustus 2017.
Syafrianda mengaku sudah menanyakan langsung dengan Kasubdit Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kementerian LHK, Yayat Surya terkait kemajuan proses usulan penetapan nama Tahura Lae Kombih.
“Informasi dari Pak Yayat, tanggal 20 Juni lalu, konsep usulan tersebut sudah dinaikkan, kita berharap SK penabalan nama itu segera terbit,” ujar Syafrianda.
Ia menjelaskan, Tahura Lae Kombih di Desa Jontor dan Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan seluas 1.486 hektare berdasarkan keputusan Kementerian LHK tahun 2015.
“SK areal Tahura itu sudah keluar sehingga proses pembangunan di sana sudah bisa dilakukan, sekarang tinggal menunggu SK penabalan nama, sudah diusulkan sejak awal 2017,” kata Syafrianda.[]