TERKINI
EKBIS

Pemkab Minta Dewan Segera Uji Kelayakan Calon Dirut PDBU

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali meminta DPRK segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga nama calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 539×

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara kembali meminta DPRK segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga nama calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (Dirut PDBU).

Permintaan itu disampaikan Sekda Abdul Aziz dalam pertemuan di gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 7 Agustus 2017, sore. Rapat dengan agenda membahas nasib perusahaan daerah tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRK Abdul Muthaleb atau Taliban didampingi Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH. Dari eksekutif, selain Sekda Abdul Aziz, juga hadir Plt. Asisten II A. Murthala, Kepala Bagian Ekonomi dan Investasi Halidi, dan Plh. Dirut PDBU Jufrisyah.

“PDBU sangat diperlukan, agar kita bisa mengambil peran dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Arun. Jadi, membekukan perusahaan daerah sama saja menutup peluang tersebut. Kita sepakat ke depan manajemen perusahaan akan kita benahi, dengan harapan dalam waktu dekat dewan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon dirut,” ujar Abdul Aziz.

Hal senada disampaikan Kabag Ekonomi dan Investasi Setda Aceh Utara Halidi, walau dirinya  mengakui selama terbentuk PDBU terus merugi dan bermasalah. Halidi menilai rekomendasi Pansus Aset tahun tahun 2015 harus dilihat secara positif, yaitu dewan menginginkan ada perubahan dalam manajamen perusahaan daerah tersebut.

“Dengan keberadaan KEK ke depan, peran PDBU akan semakin besar untuk (meningkatkan) pendapatan daerah. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan bersama-sama, termasuk dewan bagian dari wakil rakyat. Kami dari pemerintah sangat yakin PDBU akan berfungsi dengan baik ke depan,” kata Halidi.

Wakil Ketua DPRK Taliban menjelaskan, pihaknya tidak punya niat untuk menunda-nunda uji kelayakan dan kepatutan calon Dirut PDBU yang telah diajukan bupati. Dewan sedang melakukan kajian sebelum dilakukan uji kelayakan itu, termasuk meminta pendapat BPK Perwakilan Aceh.

“Ada beberapa tahapan yang sedang kita tempuh sekarang, karena sesuai rekomendasi Pansus Aset tahun 2015, ada dua opsi yaitu dibekukan atau pembenahan manajemen (PDBU). Kalau Pemkab tetap bersikukuh memilih opsi benah manajemen, harus dijelaskan secara gamblang ke dewan, secara detail,” ujar politisi PA tersebut diamini sejumlah anggota dewan.

Taliban meminta agar dalam pertemuan lanjutan nantinya eksekutif harus mampu meyakinkan dewan dengan strategi pembenahan manajemen PDBU secara menyeluruh.

“Kami akan segera menemui BPK. Saya berharap dalam rapat lanjutan nanti, eksekutif sudah siap dengan bahan-bahan dan strategi-strategi yang jelas. Bila nanti semua dewan sepakat, maka saya dan unsur pimpinan dewan akan merekomendasi Komisi C untuk segera melaksanakan fit and proper test,” kata Taliban yang kemudian menutup pertemuan itu.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar