IDI RAYEK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 061.2/6208 tentang Penambahan Libur Idul Adha 1437 hijiriyah. SE tersebut merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/15425 tertanggal 5 September 2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Aceh Timur, M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP melalui Asisten III Setdakab Aceh Timur, Safrizal, SH, M.AP menjelaskan, untuk melaksakan hari-hari besar Islam yakni Idul Adha yang jatuh pada 12 September 2016, maka PNS, tenaga kontrak dan tenaga honorer daerah di Aceh Timur, diberikan tambahan hari libur selama satu hari yakni Selasa, 13 September 2016.
Sebagai pengganti jam kerja yang berkurang akibat libur tambahan, maka Sabtu 17 September 2016 para PNS, tenaga kontrak dan tenaga honorer daerah diharuskan masuk kantor pada hari Sabtu 17 September dengan jam kerja pukul 08:00 hingga 16:45 Wib, kata Safrizal.