IDI RAYEK – Menindakjajuti ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melahirkan dua Peraturan Bupati yang baru yaitu ; Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Gampong Dan Perangkat Gampong, SERTA Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
Dengan lahirnya kedua Peraturan Bupati tersebut, nantinya para Geuchik dalam Kabupaten Aceh Timur diwajibkan utuk menyusun Qanun Gampong tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong, serta Perangkat Gampong dan Keputusan Geuchik tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong, serta kepada Camat diwajibkan untuk mengeluarkan Keputusan Camat tentang pencabutan atas Keputusan Camat tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong, dikarenakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pengangkatan dan pemberhentin perangkat Gampong ditetapkan dengan keputusan Geuchik.
Hal tersebut dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, Safrizal, SH, M.AP pada acara pembukaan acara Bimtek Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting ) Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dan Perangkat Gampong serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
Acara itu diselengarakan Bagian Hukum Setdakab Aceh Timur yang mengambil tempat di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Idi pada Kamis, 26 Mei 2016 yag dihadiri oleh para Camat serta tiga orang perwakilan Geuchik dari tiap-tiap Kecamatan yang ada Di Kabupaten Aceh Timur.