JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi PNS. Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Pemerintah telah…
JAKARTA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menegaskan pemerintah tidak akan melakukan rasionalisasi PNS.
Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS,” ujar Atmaji dikutip dari menpan.go.id, 2 Mei 2017.
“Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada KemenPANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai,” kata dia lagi.
Soal isi pasal 241 UU tersebut, Atmaji menjelaskan, bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. “Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi, ujarnya.
Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana, bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai,” tegas Atmaji.
Atmaji menambahkan, pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, diharapkan semua PNS tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.[](*/idg)