JAKARTA – Sejumlah fraksi ingin memperberat syarat dukungan untuk calon independen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Upaya ini menjadi polemik karena syarat yang ada saat ini dinilai sudah cukup sulit.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari pemerintah belum ada rencana untuk mengubah. Seperti diketahui, aturan calon perseorangan saat ini soal syarat dukungan 6,5 – 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau dari pemerintah sih enggak berubah. Tetapi enggak tahu kalau teman-temen dari DPR. Pemerintah ingin sesuai dengan aturan lama dalam undang-undang ,” kata Tjahjo di gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Tjahjo mengatakan persoalan kenaikan syarat independen mesti ditanyakan kepada Komisi II DPR. Bila DPR terutama Komisi meminta diakomodir, ia enggan berspekulasi.