BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumberdaya RI diminta untuk membatalkan kutipan dana pungutan ketahanan energi (DKE) atau depletion premium energi fosil. Pasalnya rakyat dinilai akan sangat terbebani dengan kebijakan tersebut.
Kita menilai, kebijakan ini tidak pro rakyat dan bertentangan dengan konsep nawacita Presiden Jokowi. Rakyat yang akan menanggung beban, dimana harga awal premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950 per liter, namun karena ada pungutan dana untuk ketahanan energi Rp 200/liter, maka harga premium menjadi Rp 7.150/liter. Sedangkan harga untuk solar dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter sehingga menjadi Rp 5.950/liter, ujar Iskandar Usman Al-Farlaky, Wakil Ketua DPD KNPI Aceh Bidang Politik, Hubungan Parlemen, dan Kebijakan Publik.
Iskandar berpendapat, jika dikalkulasi dengan benar serta merujuk pada kondisi penurunan harga minyak mentah dunia, maka seharusnya harga BBM untuk kosumsi masyarakat di dalam negeri lebih rendah. Namun tragisnya harga BBM yang ditetapkan pemerintah itu terkesan jauh lebih tinggi dari harga keekonomian produk.
Dia menambahkan, pemerintah pusat seharusnya memperjelas regulasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sebelum memutuskan kebijakan kutipan dana pungutan ketahanan energi (DKE) atau depletion premium energi fosil.
Apakah dasar hukumnya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional ataupun bertentangan dengan kedua regulasi tersebut. Pemerintah tidak boleh sesuka hati memungut dana dari rakyat. Ada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah agar proses ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya di Republik Ini. Dalam sistem keuangan negara Republik Indonesia prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui Undang-undang, ujar Iskandar Al-Farlaky yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini.