TERKINI
EKBIS

Pemerintah Aceh: Pusat Restui Blok B Dikelola PT PEMA

BANDA ACEH - Menteri ESDM meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Hal itu…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 599×

BANDA ACEH – Menteri ESDM meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada BPMA, seperti disampaikan Biro Humas Setda Aceh melalui siaran pers, Jumat, 19 Juni 2020.

“Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara,” bunyi pernyataan Pemerintah Aceh dalam siaran pers itu. 

“Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh”. 

“Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE,” tulis siaran pers tersebut.

Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova bersyukur, perjuangan keras selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil. “Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova, Jumat.

Nova berharap hasil dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik. 

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT PEMA setelah 17 November 2020 nanti. 

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai  UU 11 Tahun 2006 dan PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh,” ujar Mahdi. 

Menurut Mahdi, sesuai surat Meneteri ESDM, tugas selanjutnya harus dilakukan PT PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Kita juga sangat mengharapkan ke depan PT PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum di-develop oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE,” ujar Mahdi.[](rilis)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar