LHOKSEUMAWE – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Rakyat Sejahtera (Bytra) meminta Pemerintah Aceh untuk selamatkan hutan yang selama ini terus dimanfaatkan oleh para pengusaha.

“Luas hutan saat ini kita yakini terus terjadi pengurangan akibat banyaknya perusahaan yang menguasai izin pengelolaan hutan. Pemanfaatan hutan oleh perusahaan-perusahaan tersebut berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan,” kata Rahmad Abubakar, Program Officer LSM Bytra kepada portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2016.

Menurut Rahmad, Aceh Utara saja dari 27.461 hektare luas hutan produksi yang ada, 65 persen di antaranya saat ini sudah dikantongi izin oleh dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).  Kedua perusahaan itu mempunyai hak mengelola lahan hutan Aceh Utara  selama 60 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun kemudian.

“Kedua perusahaan itu yakni PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) dan PT. Mandum Payah Tamita (MPT). Saya kira lima tahun kurang dari satu abad, perusahaan itu menguasai lahan hutan di Aceh Utara,” sebut Rahmad.

Rahmad menyebutkan kedua perusahaan tersebut belum bekerja secara aktif, namun diduga dampak buruk terhadap lingkungan sudah dirasakan, di antaranya terjadi kekurangan air bagi lahan pertanian masyarakat.

“Sudah saatnya pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi untuk melindungi hutan yang kian hari terus tergerus. Ini penting untuk menghindari dampak bencana seperti banjir ataupun kemarau yang berkepanjangan akibat daerah resapan air terganggu. Pasalnya wilayah izin kedua perusahaan tersebut nantinya merupakan daerah penyerapan air terbesar,” pungkas Rahmad.[]