TERKINI
EKBIS

Pemerintah Aceh Didesak Jalankan Qanun Ketenagakerjaan

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh didesak untuk melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 guna mengantisipasi upah muruh buruh di Aceh. Hal tersebut disampaikan Koordinator…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 771×

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak untuk melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 guna mengantisipasi upah muruh buruh di Aceh. Hal tersebut disampaikan Koordinator Aksi Mayday atau Hari Buruh Sedunia, Usman S, saat menggelar unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu, 1 Mai 2016.

“Banyak persoalan yang dialami buruh di Aceh, baik pemberlakuan upah murah, tidak adanya jaminan sosial, sistem kerja yang masih outsourching dan tidak sesuai dengan peraturan, diskriminasi pekerja lokal dan asing serta persoalan lainnya yang belum diatasi oleh pemerintah Aceh,” kata Usman.

Mereka juga menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Para demonstran juga berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh di Aceh, dengan menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 sebesar Rp 2.800.000.

Di sisi lain, para demonstran juga berharap pemerintah dan stakeholder ketenagakerjaan untuk memperhatikan perluasan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja Aceh. “Karena buruh adalah pilar penting dalam produktivitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi bangsa. Sehingga keberadaan dan peran buruh menjadi hal yang sangat menentukan roda perekonomian daerah dan negara,” kata Usman.

Setelah berorasi selama satu jam lebih di Bundaran Simpang Lim, para demonstran kemudian bergerak ke Kantor DPRK Banda Aceh. Di tempat tersebut, mereka melakukan kegiatan sosial seperti donor darah dan makan bersama.[](bna)

Laporan: Ramadhan

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar