BANDA ACEH – Pemerintah Aceh didesak untuk melaksanakan Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 guna mengantisipasi upah muruh buruh di Aceh. Hal tersebut disampaikan Koordinator Aksi Mayday atau Hari Buruh Sedunia, Usman S, saat menggelar unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu, 1 Mai 2016.
“Banyak persoalan yang dialami buruh di Aceh, baik pemberlakuan upah murah, tidak adanya jaminan sosial, sistem kerja yang masih outsourching dan tidak sesuai dengan peraturan, diskriminasi pekerja lokal dan asing serta persoalan lainnya yang belum diatasi oleh pemerintah Aceh,” kata Usman.
Mereka juga menuntut pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Para demonstran juga berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh di Aceh, dengan menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2017 sebesar Rp 2.800.000.