BANDA ACEH – Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh Frans Dellian mengatakan pihaknya akan melihat dasar hukum dan mekanisme terkait ide pembukaan Kantor Perwakilan Aceh di Malaysia.
“Saya baru dengar (ide pembentukan kantor wilayah) ini. Yang jelas terkait dengan hal itu, kita harus cek dulu aturan, ketentuan, dan mekanisme lainnya. Apakah ada aturan? Setahu saya kalau di luar negeri itu langsung diurus pemerintah pusat. Artinya, government to government,” kata Frans dihubungi, Senin, 15 Mei 207.
Frans mengatakan itu menjawab portalsatu.com terkait permintaan atau harapan Direktur Gerakan Aceh Nusantara (GAN) Ikhsan Nurdin. Iksan alias Nek Kandang yang merupakan mantan kombatan GAM, meminta Pemerintah Aceh menempatkan Kantor Perwakilan di KBRI Malaysia. Pasalnya, selama ini sering terjadi penangkapan dan kapal tenggelam yang menimpa warga Aceh.
Mengingat (Aceh) daerah khusus dan mempunyai hubungan sejarah dengan Malaysia, maka sudah saatnya Pemerintah Aceh mengusulkan kepada Presiden RI untuk menempatkan perwakilan Pemerintah Aceh di KBRI yang dibiayai APBA, kata Ikhsan. (Selengkapnya: Mantan Kombatan Minta Pemerintah Aceh Buka Kantor Perwakilan di Malaysia)
Lebih lanjut Frans mengatakan, persoalan masyarakat Aceh di Malaysia ditangani langsung KBRI. Pemerintah Aceh baru bisa campur tangan setelah ada pembukaan komunikasi oleh pemerintah pusat.
“Kalau ada kasus pun harus ditangani pemerintah pusat dulu melalui KBRI. Tapi masalah ini (ide pembentukan Kantor Perwakilan Aceh di Malaysia) akan kita lihat dulu aturannya,” kata Frans.[]
