TERKINI
TAK BERKATEGORI

Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin di Pidie Dikawal POM

SIGLI - Tim penertiban gabungan Pemerintah Kabupaten Pidie dibantu TNI/Polri dan Personil Polisi Milter, Kamis 4 Februari 2016 membongkar bangunan liar serta tambahan bangunan di…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 791×

SIGLI – Tim penertiban gabungan Pemerintah Kabupaten Pidie dibantu TNI/Polri dan Personil Polisi Milter, Kamis 4 Februari 2016 membongkar bangunan liar serta tambahan bangunan di pertokoan di luar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penertiban dimulai dari jalan protokol berjalan tertib dan lancar.

Tim yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja- Wilayatul Hisbah (Pol PP- WH) Kabupaten Pidie, Sabaruddin SH, langsung membongkar paksa sejumlah kios liar serta emperan toko yang sudah melebihi dari ketentuan dari IMB. Ada juga sebagai pemilik toko langsung membongkar sendiri bangunannya yang dibantu petugas.

Sabaruddin mengatakan, pihaknya hanya menjalan tugas aturan qanun pemerintah tentang perizinan bangunan. Pihaknya, lanjut Kasat, sudah tiga kali menyurati pemilik toko agar membongkar sendiri bangunan tersebut. “Kita sudah beritahukan sebelumnya, termasuk menyiarkan melalui siaran keliling,” ujarnya kepada portalsatu.com ketika ditemui di lapangan.

Sejauh ini, lanjut Sabaruddin, proses penertiban berjalan lancar, karena semua pemilik toko sudah mengetahui tentang penertiban, meski ada sebagian dari warga memohon kepada petugas, mereka akan membongkar sendiri. “Warga memaklumi penertiban yang kita lakukan, karena mereka sudah diberitahukan sebelumnya,” kata Sabar didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikas Telekomunikasi Informasi (Dishubkominfo), M Adam.

Dalam melaksanakan penertiban, petugas dilengkapi peralatan kerja seperti gergaji listrik untuk memotong tiang bangunan, tangga dan tali untuk merobohkan bangunan yang melanggar Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pidie. Pasal 12 ayat 4 qanun itu menjelaskan, tanah berada di garis sempa dan digunakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Tetapi, selama ini tanah tersebut digunakan pemilik usahan tanpa izin.[] (ihn)

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar