BANDA ACEH – Rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumumam hasil penghitungan suara tingkat provinsi di aula utama gedung DPRA Sabtu, 25 Februari 2017, berlangsung sangat alot. Kejadian itu bermula saat saat saksi pasangan nomor urut 5, Suadi Sulaiman, menolak rapat tersebut karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Dalam hal ini KIP Aceh pun meminta tanggapan pada Panwaslih. Mendengar hal tersebut Panwaslih mengatakan bahwa benar ada pelanggaran Pilkada, tapi tidak dilaporkan. Panwaslih pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Banwaslu.
“Apa yang disebutkan ada tapi tidak dilaporkan. Beri kami waktu untuk berkoordinasi dengan Banwaslu,” ucap Ketua Panwaslih, Samsul Bahri.
Mendengar hal itu, saksi Paslon nomor urut 4, Fadli pun angkat bicara. Ia menpertanyakan otoritas KIP Aceh dalam rapat pleno tersebut.
“Apakah kalau Panwaslih tidak izinkan kita tidak bisa mulai. Sebenarnya siapa yang berwenang di sini,” kata dia.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi pun menjawab hal tersebut. Ia mengatakan otoritas pleno ada di KIP, tapi KIP tidak otoriter mengambil keputusan dan meminta pendapat dari pihak lain.
“Otoritas ada di KIP, tapi KIP tidak otoriter, catat itu. Kita ingin mengambil keputusan kolektif kolegial. Anda akan melihat undang-undang ditegakkan di gedung ini,” kata dia.
Hingga saat ini rapat pleno diskors sejenak sembari menunggu Panwaslih Aceh berkoordinasi dengan Bawaslu RI.[]
NEWS
Pelanggaran Pilkada Tidak Dilaporkan, KIP Aceh Skor Rapat Pleno
BANDA ACEH - Rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumumam hasil penghitungan suara tingkat provinsi di aula utama gedung DPRA Sabtu, 25 Februari 2017, berlangsung sangat…
Baca Juga
Event
Ini Tugas Utama Tim Penyusun RPJMA Irwandi-Nova
6 Juni 2017
News
Nova Misdayanti dan Adi Warsidi Raih Penghargaan Jurnalistik dari KPU RI
1 April 2017
Hukum