SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil menyatakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda Pilkada Aceh Singkil sudah lengkap dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 yaitu perkara pencoblosan ganda,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliyardin, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, SIK, dalam siaran pers yang diterima portalsatu.com, Jumat, 17 Maret 2017.
Agus menjelaskan, terlapor bernama Abdul Hakim warga Aceh Singkil dikenakan pasal 178B Undang-Undang? Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang pelanggaran pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melawan hukum memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan atau denda minimal Rp38 juta dan maksimal Rp108 juta.
“Hari Senin, 20 Maret nanti akan segera dilimpahkan ke JPU. Tersangka dan barang bukti untuk penuntutan di pengadilan,” kata Agus.