SIGLI – Sepasang pelaku khalwat dieksekusi cambuk, di halaman Masjid Al-Falah, Kota Sigli, Pidie, Kamis, 3 Desember 2015, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku khalwat perempuan pingsan di atas panggung sesaat setelah dicambuk.
Susilawati, 33 tahun, warga Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie, tiba-tiba pingsan di atas panggung setelah dicambuk tujuh kali. Petugas terpaksa memapah pelaku khalwat itu dari atas panggung ke teras masjid.
Sedangkan Zulhilmi, 36 tahun, warga Desa Tanjong Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur dicambuk enam kali.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sigli, keduanya terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayah yaitu melakukan khalwat. Keduanya ditangkap beberapa bulan silam dan selama ini sudah menjalankan hukuman kurungan, masing-masing Susilawati 16 hari, Zulhilmi dua bulan.
“Keduanya terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, karena melakukan khalwat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie Sabaruddin, S.H., kepada portalsatu.com di lokasi pelaksanaan cambuk.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariat, kata Sabaruddin, kedua pelaku khalwat itu dijatuhkan hukuman cambuk masing-masing delapan kali. Namun, Zulhilmi dikurangi dua kali cambuk karena sudah menjalani kurungan dua bulan. Susilawati dikurangi satu kali cambuk karena sudah menjalani kurungan 16 hari.
“Sesuai ketentuan qanun, Zulhilmi dicambuk enam kali dan Susilawati dicambuk tujuh kali,” jelas Sabaruddin.[]
Laporan Zamah Sari