TAKENGON – Pejabat Pemerintah Aceh Tengah dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1438 Hijriah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
Diaturan sudah jelas tidak bisa pakai mobil dinas untuk mudik, kenapa harus dipaksakan, kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Zulkarnaen kepada portalsatu.com, Kamis, 22 Juni 2017.
Zulkarnaen menjelaskan, kendaraan dinas hanya dapat digunakan untuk kepentingan menjalankan tugas dan fungsinya demi menunjang kinerja dalam pelayanan kepada publik. Itu sebabnya, Zulkarnaen mengajak seluruh pejabat di Aceh Tengah mematuhi peraturan berlaku dengan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Menurut Zulkarnaen, mobil dinas untuk mudik lebaran, hanya dapat digunakan setelah mendapat izin tertulis dari pemimpin daerah. Namun, kata dia, biaya yang dikeluarkan saat mudik ditanggung sepenuhnya oleh pengguna. Jika kendaraan dinas mengalami kerusakan juga wajib diperbaiki di luar tanggungan negara.