LANGSA – Usai berdemo para pedang kue basah melakukan audensi dengan Muspika setempat. Dalam rapat itu pedagang harus mengkosongkan atau pindah ke jalan pasar baru blok A tepatnya di samping Langsa Town Square (Latos).
“Hasil rapat tadi, pedagang tetap tidak diizinkan untuk berjualan di jalan blok B karena tidak ada izin dari pemerintah Kota,” kata Kaoy Ahmad selaku Kabid Pasar, Disperindag Kota Langsa kepada portalsatu.com, 8 Juni 2016.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Langsa telah memberikan lapak bagi pedagang. Tetapi, kata dia, lokasinya bukanlah di jalan Pasar Baru Blok B karena mengganggu ketertiban umum dalam berlalulintas.
“Lokasinya di jalan pasar baru blok A khusus untuk pedagang yang berjualan di bulan Ramadhan sebab itu lokasi yang diizinkan, dan disisi lain jalan blok B tidak ada pedagang agar mudah berlalulintas bagi masyarakat,” ujarnya.