SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Selasa, 20 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 WIB. Dua orang di antaranya diduga berprofesi sebagai bandar narkoba berasal dari Sumatera Utara.
“Mereka telah kita amankan berikut barang bukti sebanyak 14 gram narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa, S.H. kepada portalsatu.com, Selasa malam.
Mustafa menjelaskan keempat tersangka itu adalah Syahbudin Harahap alias Narji bin Marehemat, 27 tahun pendusuk Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Selanjutnya, Fajar Hamdani alias Aziz bin Holili Olib, 35 tahun, karyawan Perkebunan PT Delima Makmur, Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Selanjutnya, Masheriono alias Eri Bin Alm. Maslan, 46 tahun, warga Desa Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, dan Reza Praditta alias Rea bin Dayat, 22 tahun, penduduk Jalan Sisingamangaraja Perjuangan Kelurahan Nangka Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.
Mustafa menjelaskan 14 gram BB yang diamankan terdiri dari 2 paket narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hitam seberat 2 gram. Kemudian 2 paket sabu dibungkus dengan plastik kacang garuda dengan berat 2 gram, serta 10 paket sabu lainnya dibungkus dengan tas kecil kain warna hitam seberat 10 gram sehingga total 14 gram.
Polisi juga mengamankan BB lainnya berupa 1 unit mobil Xenia warna hitam nomor pol BK 1451 RK dan uang tunai senilai Rp850 ribu.